Harimanado.com, MANADO – Menyikapi meluasnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin masif, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan status Siaga Darurat.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui surat keputusan Gubernur Nomor 07/2020 tersebut, mengacu pernyataan juru bicara pemerintah yang menangani Covid-19 dalam konferensi pers tertanggal 14 Maret 2020, yang menyatakan bahwa Sulut, pasien dengan hasil laboratorium positif.
Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 sebagai pandemic pada tanggal 11 maret 2020. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana acuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” ungkap Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, CH Talumepa, Senin (23/03) kemarin.
Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Penetapan Status Siaga Darurat, dalam rangka darurat Bencana Non AIam Pandemi Covid-19 di Sulut selama 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat,” tuturnya.
Sementara itu, terhitung 23 Maret, total pasien dalam pengawasan (PDP) di Sulut bertambah menjadi 13 orang. Terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.
Dijelaskan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel MPH, jumlah PDP yang dirawat isolasi tersebut ketambahan dua warga masing-masing berjenis kelamin laki-laki 1 orang dan perempuan 1 orang. “Sesuai data kependudukan, 1 warga tercatat warga Kota Bitung dan 1 warga Kota Manado,” sebut Dandel, Senin (23/3) pukul 18.00 Wita.
Kedua PDP, tersebut, katanya, tidak memiliki kaitan dengan 11 PDP sebelumnya maupun 1 pasien terkonfirmasi positif kasus 58. Secara keseluruhan, 12 PDP dirawat di ruang isolasi RSUP Prof Kandou dan 1 PDP dirawat di ruang isolasi RSUD Pobundayan Kota Kotamobagu.
Dandel mengakui, sebagian PDP itu naik kriteria yang sebelumnya adalah pelaku perjalanan dari daerah transmisi lokal maupun orang dalam pemantauan (ODP). (tim/An1)















