Harimanado.com – Hasil wawancara untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah diumumkan. Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menegaskan, jika nama peserta tak ada dalam pengumunan tersebut, maka yang bersangkutan bisa saja tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika ada yang katakan kenapa namanya hilang, berarti itu TMS. Berarti tak muncul di pengumuman wawancara,” kata Salaman dalam coffee morning, Rabu (19/2) di Manado.
Menurutnya, TMS itu bisa saja karena tak hadir wawancara, atau saat diklarifikasi ternyata tim sukses/parpol atau sudah pernah 2 periode.
Dirinya menerangkan, jikalau dikatakan ada poin peserta awalnya berada di atas kemudian selanjutnya turun, itu menurutnya memungkinkan.
Dirinya mencontohkan saat tes tertulis ada nilai peserta di atas, tapi kemudian selanjutnya turun.
“Itu biasanya masalah etik. Seperti rekam jejak kita dapatkan ada postingan di medsos berpihak. Itu akan hilang penilaian rekam jejaknya. Integritasnya hilang. Sehingga presentase nilai wawancara akan jadi rendah,” terangnya.
Namun, lanjutnya, semua itu melewati proses klarifikasi.
“Kalau mengelak, kita tak langsung ambil kesimpulan. Namun, kalau terbukti, itu bisa turun (nilai),” pungkasnya. (An1)















