Harimanado.com – Dalam perekrutan badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai standarisasi. Ketua KPU RI Ilham Saputra menerangkan bahwa pihaknya memang harus punya standar yang berbeda dengan Bawaslu.
“Kalau Bawaslu akumulasi. Kalau kita, sudah di bawa standar tidak kita luluskan,” kata Ilham dalam coffee morning, Rabu (19/2) di Manado.
Diterangkannya, jika ditahap selanjutnya tak muncul nama peserta tersebut, mungkin saja dalam wawancara atau ada rekomendasi Bawaslu terlibat dalam partai, timsus atau pernah ikut dua periode.
“Atau dalam wawancara mungkin teman-teman di KPU kab/kota merasa belum mampu untuk jadi anggota PPK. Jadi standarisasi sudah jelas,” tegasnya.
Rekrutmen badan adhoc, lanjutnya, tak bisa dibadingkan dengan rekrutmen panwascam. Sebab punya aturan sendiri.
“Kita punya standar lain yang harus kemudian diberlakukan. Standarisasi sudah punya. Ada di PKPU dan juknis sudah ada,” pungkasnya. (An1)









