Tertibkan PETI Harus Tegas, Jika Dibiarkan Lingkungan Rusak Parah

Rizal Kasli

Harimanado.com- Penertiban pertambangan illegal atau penambang emas tanpa izin (PETI) harus digalakkan terus menerus. Jangan timbul tenggelam.

Sudah jelas, tambang illegal bertentangan dengan semua aspek. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) pusat melihat kasus penertiban dilakukan secara terpadu.

Bacaan Lainnya

Karena jelas di aturan apa pun tambang ilegal itu berlawanan dengan good mining practice.

“Kaidah-kaidah kaidah yang ada dalam good mining practice tidak ada penerapannya di tambang illegal. Dimulai dari perizinan, jelas bahwa izinnya tidak ada. Eksplorasi, konservasi, keselamatan kerja dan lingkungan tidk dijalankan di tambang illegal,” tandas Ketua Perhapi Rizal Kasli.

Kata Rizal, tambang illegal harus ditertibkan dengan tegas. Banyak orang bicara tentang tambang illegal  tapi langkah penertibannya sangat kurang.

Tidak ada instansi terkait yang fokus mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini.

Seharusnya ada koordinasi yang bagus di antara instansi pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan tentang pertambangan.

“Penertiban harus konsisten. Jangan hanya penertiban dilakukan pada saat ada kecelakaan saja atau media ramai memberitakannya. Tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dan merupakan program kontinu,” katanya.

Rizal juga mengingatkan aparat dan pemerintah jangan segan-segan bertindak. Karena jelas dalil-dalil tambang tanpa izin tidak ada.

Pemerintah harus nyata-nyata mengatakan perbedaan antara tambang rakyat dan tambang ilegal.

Tambang rakyat itu  disebut izin pertambangan rakyat (IPR). Memiliki izin resmi pemerintah sesuai kewenangannya.

IPR di wilayah usaha pertambangan rakyat (WIUPR) sesuai UU dan peraturan.

“Nah tambang ilegal jelas tidak memiliki izin. WIUPR ada peruntukan lahannya tersendiri dan tidak akan tumpang tindih dengan IUP lainnya karena harus ada clean and clear (CNC) dari instansi berwenang,” sentilnya.

Pemerintah bertugas menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah izin pertambangan resmi.

“Untuk menghindari konflik dengan pemilik izin resmi. Disamping itu juga akan menyebabkan terganggunya neraca sumber daya dan cadangan yg ada, penerimaan negara berkurang, tdk diterapkannya kaidah2 K3L yg sesuai aturan yg berlaku serta kerusakan lingkungan tidak terkontrol,” sentilnya.

Rizal juga memberi solusi kepada warga penambang.

Mereka pelan-pelan dialihkan menjadi pekerja lain, jika sudah terlanjur masuk ke tambang illegal.

Kemudian perlu kerja sama dengan perusahaan tambang setempat untuk memikirkan program pemberdayaan masyarakat secara bersama.

“Perusahaan punya program PPM yg bisa diarahkan utk pemberdayaan ekonomi masyarakat,”usulnya.(bud)

Pos terkait