Harimanado.com, MANADO— Penambahan dua anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Tahun 2023-2028 akan dimulai Selasa (17/04) pekan depan.
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu hampir semua wajah baru. Terkecuali Ketua timsel Johny Tarore, M.Si dan Irfan Pakaya. Tiga lainnya Sekretris timsel H. Hamzah Latief, ST, anggota Dr. JD. Pombengi, S.Sos, M.Si , Dr. Irene R. H. T. Tangkawarouw, ST, MISD wajah baru.
Menurut Ketua Timsel Johny Tarore saat konperensi pers di Hotel Gran Puri sesuai juknis Timsel wajib melakukan sosialisasi dan di publikasi di media. “17 April mulai dibuka pendaftaran dan tanggal 03 Mei ditutup,” ungkap Johny kepada wartawan.
Lanjutnya, sekretariat Timsel Bawaslu Sulut bertempat di ruang Lokon Lantai 3 Hotel Grand Puri Manado, Jalan Sam Ratulangi Manado No 458, Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado.
Johny menambahkan bagi para peserta terbuka untuk umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI). “Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Sulut segera mengajukan berkas,” tegasnya.
Johny juga mengatakan untuk pengumuman kelulusan nantinya akan diumumkan lewat media. “Nantinya akan terpilih dua orang komisioner Bawaslu Sulut, untuk melengkapi tiga komisioner sudah terlebih dahulu di lantik beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Sesuai petunjuk teknis kata Johny minimal pendaftar 8 kali kebutuhan. “Karena dibutuhkan 2 komisioner terpilih maka pendaftar minimal 16 orang dengan memperhatikan kouta perempuan 30 persen,” ucapnya.
Ia juga mengatakan jika batas waktu pendaftaran belum memenuhi kouta, tentunya akan di perpanjang waktu pendaftaran. “Para pelamar selanjutnya di seleksi berkas dan bagi memenuhi syarat berhak mengikuti tes tertulis CAT dan Psikologi,” ucap Johny.
Sekretaris Timsel Bawaslu Sulut, Hi Hamzah Latief mengatakan bahwa akan ada 8 peserta lulus berdasarkan rangking untuk berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara timsel. “Selanjutnya 4 orang di nyatakan lulus kesehatan dan wawancara akan dikirim ke Bawaslu RI, untuk selanjutnya ditetapkan dua orang komisioner terpilih dan wajib membuat makalah,” terangnya.
Hamzah juga menguraikan beberapa persyaratan harus dipenuhi bakal calon. Diantaranya harus WNI, usia 35 tahun paling rendah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, punya integritas, punya kemampuan kepemiluan, minimal S1, KTP, bebas narkoba, mundur dari parpol sekurangnya-kurangnya 5 tahun, mundur dari jabatan jika terpilih, mundur dari ormas, tidak pernah di pidana, bekerja penuh waktu, tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.(**)















