Harimanado.MANADO- Suasana tegang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow (Bolmong) dua hari lalu sudah reda.
PT Resources Bolaang Mongondow (JRBM) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat desa sampai anggota DPRD Bolmong telah musyawarah dengan baik Rabu, (4/3) 2020.
Pihak JRBM diwakili GM Rendi Teguh Martono, Deputy GM Agus Kusnadi dan Chief Security Letkol Cpm Sugito melakukan dialog bersama tokoh masyarakat yang diwakili Sangadi Bakan Hasan Mokodompit, Anggota DPRD Lolayan Febrianto Tangahu, mantan Wakil Ketua DPRD Kab Bolmong Ir. Kamran Mochtar, mantan anggota DPRD Kab Bolmong dan mantan sangadi Bakan Ahadin Yambat Mamonto dan juga dari Kasat Intelkam Polres Kotamobagu AKP Luther Tadung.
Dialog untuk mengklarifikasi isu yang beredar serta menerima aspirasi maayarakat (asmara) saran dan masukan dari perwakilan masyarakat.
Pertemuan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
“Kita semua suka JRBM ini bagus begitupula masyarakat. JRBM dan masyarakat mempunyai kepentingan sehingga mari kita komunikasikan dengan baik,”saran Kamran
PT JRBM sangat komit dengan peraturan perusahaan tambang yang sangat ketat.
Apalagi JRBM adalah anak perusahaan PT J Resources Asia Pasifik Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Segala tindakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten.
“Salah satu kebijakan perusahaan yang diterapkan pada semua anak perusahaan termasuk JRBM adalah secara maksimal mempekerjakan tenaga kerja lokal,”kata GM PT JRBM Rendy Teguh Martono.
Kata Rendy, JRBM harus laporkan secara berkala kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Khusus laporan tenaga kerja, sampai akhir tahun 2019, tercatat tenaga kerja lokal yang bekerja di JRBM sebanyak 82%, sedangkan non lokal sebanyak 18%.
“Dalam proses rekrutmen karyawan lokal, Perusahaan melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan standarisasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”tuturnya.
Keterlibatan masyarakat juga dilakukan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Program ini tertuang dalam Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana diatur sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 yang pelaksanaannya dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah.(*/hm)