Tujuh Anak Buah Tatong Dihukum, Ini Alasannya

 

 

Bacaan Lainnya
Tatong Bara

Harimanado.com, KOTAMOBAGU — Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi dijalankan oleh Pemkot Kotamobagu. Ini dibuktikan dengan adanya sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik (MKE) terhadap tujuh ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon (Paslon) selama tahapan pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2019 berlangsung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh wartawan, sidang yang diketuai oleh Asisten III Adnan Masinae yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 10.30 resmi menjatuhkan sangsi hukuman disiplin sedang sebagaimana rekomendasi dari KASN.

“Sesuai dengan rekomendasi KASN ya kita tindak lanjuti. Hari ini Pemkot melakukan pemberian sangsi pada nama yang direkomendasikan oleh KASN. Itu terkait dengan masalah pelanggaran netralitas pada saat pileg. Sehingga berproses oleh Bawaslu dan dari bawaslu ke KASN. Dan KASN punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah netralitas ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, kemarin.

Menurutnya, dari tujuh orang yang direkomendasikan oleh KASN, salah satu pejabat eselon III yang bernama HM tidak hadir dalam sidang tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjadwalan kembali sidang terhadap pejabat tersebut. Sebab, pelaksanaan rekomendasi dari KASN ini harus dilaporkan kembali ke KASN, dimana seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Kotamobagu.

“Dari 7 orang ASN yakni IA alias Ilal, LT alias Lis, SJS alias Sah, FC alias Far, PP alias Pri, SD alias Sut, dan SM 1, hanya HM yang tidak hadir yang merupakan salah satu pejabat eselon III. Nah, itu kita akan melakukan penjadwalan kembali. Dan itu diwajibkan bagi dia untuk hadir. Kalau tidak KASN akan memantau hasilnya, yang akan ditingkatkan pemberian sangsi nanti. Karena rekomendasi ini akan dilaporkan sudah sejauh mana pelaksanaan. Kalau sampai di panggilan ke tiga tidak hadir juga, kita akan laporkan ke KASN yang bersangkutan tidak kooperatif,” tandasnya. (tr11/cen)

Pos terkait