Harimanado.com – Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (16/2) soal kasus James A Kojongian (JAK), ternyata dinilai rancu.
Dalam rapat paripurna, Ketua BK Sandra Rondonuwu membacakan sikap dan keputusan BK dan menegaskan bahwa JAK dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang telah mencederai kewibawaan dan kehormatan DPRD.
“Atas hasil pemeriksaan, BK rekomendasikan ke pimpinan untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua dewan, pemberhentian JAK dari anggota DPRD sesuai dengan mekanisme diserahkan ke parpol bersangkutan dalam hal ini Golkar,” ucapnya.
Keputusan itu pun langsung diinterupsi Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit.
“Kami mendengar dalam putusan BK tersebut ada dua poin. Sehingga sesuai tatib, keputusan itu hanya satu yang disampaikan dalam paripurna. Tapi kami dengar kenapa ada dua poin putusan,” tanya Raski.
Menurutnya, kalau dikatakan poin yang kedua yakni memberhentikan (JAK) sebagai anggota DPRD diserahkan ke parpol, maka tak perlu disampaikan dalam forum paripurna.
“Kan urusan pribadi partai kami. Ini yang menjadi keanehan. Tak perlu disampaikan dalam pembacaan,laporan dan keputusan. Dikembalikan saja ke partai dan diproses selanjutnya,” seru Raski.
“Jadi apakah kita mau mendengarkan keputusan BK yang poin pertama atau kedua. Menjadi rancu,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen pun langsung meluruskan bahwa bahwa apa yang diputuskan BK itu adalah bulat dan satu kesatuan.
“Tak ada yang rancu. Poin 1 dan 2 adalah satu kesatuan. Diberhentikan dari pimpinan dewan pemberhentian dari anggota Dewan diserahkan kepada parpol yang bersangkutan dalam hal ini Golkar. Itu jelas,” pungkasnya. (An1)















