Harimanado.com,JAKARTA- Ribuan pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs resmi e LHKPN KPK, sebanyak 4.231 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyebut tingkat pelaporan pejabat dan pegawai Kemenkeu untuk periodik 2022 saat ini mencapai 86,86 persen. Tingkat pelaporan, kata Ipi, berbeda dengan tingkat kepatuhan. Sebab, batas pelaporan LHKPN baru akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
“Per siang hari ini sebagaimana teman-teman juga bisa akses di Peta Kepatuhan (tingkat pelaporan) LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen,” kata Ipi saat ditemui awak media di KPK, Senin (27/2/2023). Menurut Ipi, data tersebut masih akan terus berubah seiring berjalannya waktu dan tindakan para pejabat dan pegawai Kemenkeu melaporkan kekayaan mereka.
Ipi mengapresiasi Kemenkeu karena tingkat kepatuhan lapor LHKPN mereka di atas 99 persen pada tahun lalu. “Bahkan yang terakhir untuk Kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen,” ujarnya.
Kendati demikian, Ipi tidak menampik bahwa para wajib lapor LHKPN bisa saja tidak melaporkan semua harta yang mereka miliki kepada KPK. Ipi menjelaskan, pada prinsipnya LHKPN merupakan self assessment. Laporan itu diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara melalui situs e LHKPN.
Adapun pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK berjumlah 32.191. Dari jumlah tersebut, 27.960 orang telah lapor. Sebanyak 131 laporan tersebut dinyatakan belum lengkap. Sebanyak 19.712 lengkap, dan 8.117 sedang dalam antrian. Harta pejabat Kemenkeu menjadi sorotan setelah salah seorang pejabat, Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta Rp 56 miliar. Padahal, Rafael merupakan eselon II. Harta Rafael jadi perbincangan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).(Kompas.com)















