Yessy: Parpol Pelototi Aturan Mantan Terpidana, Dihitung 5 Tahun Setelah Bebas Murni

Tahun Bebas Murni Imba Masih Kontroversi 

Harimanado.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut makin garang.
Maklum saja. Suhu kompetisi mencari kendaraan partai politik (parpol) terus meninggi.
Yessy Momongan, koordinator divisi teknis KPU Sulut paling lantang mengingatkan.
Semua pimpinan parpol pengusung calon kepala daerah wajib baca aturan.
Yessy meminta pelototi syarat calon.
Kaji dengan benar syarat pencalonan.
Pelajari putusan yudisial review Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 7 UU 10/2016.
Juga simak PKPU tentang calon mantan terpidana.
Cocokkan dengan jadwal pendaftaran 4-6 September 2020.
“Kita meminta parpol saat pendaftaran 4-6 membawa dokumen yang seharusnya dan sudah lengkap.
Sehingga tidak ada lagi dikembalikan untuk diperbaiki dan koreksi,” kata Komisioner Yessy usai lakukan rapat koordinasi bersama KPU Manado, di halaman KPU Manado,
Kamis (6/8).
Komisioner cantik ini begitu tegas  ketika 
ditanyakan status mantan terpidana yang mencalonkan diri.
Calon anggota KPU RI (PAW) tidak neko-neko.
Dia faham arah pertanyaan ke siapa.
Hanya Jimmy Rimba mantan terpidana yang calonkan diri di Manado.
“Nah, di PKPU mengatur semua mantan terpidana itu harus bebas murni. Setelah itu ada jedah 5 tahun dihitung mundur sampai tanggal bebas murni,”tandasnya.
Yessy berulang menegaskan, tanggal hitung bukan dari bebas bersyarat.
“Sekali lagi harus bebas murni, bukan bebas bersyarat,” tegasnya.
Yessy memberi ilustrasi.
Saat calon mantan terpidana mendaftar tanggal 4, hitung mundurnya 5 tahun dari 4 September.
Atau mendaftar 6 September, hitung mundurnya 5 tahun dari 6 September.
”Dasar hukumnya adalah putusan MK yang wajib ditindaklanjuti KPU,” jelasnya.
Ada lagi syarat tambahan, mantan terpidana yang mencalonkan diri, itu wajib mengumumkan kepada publik melalui media massa.
“Bukan bentuk berita. Namun iklan pengumuman,” tandasnya.
Jadi, lanjutnya, yang menajdi catatan dalam rakor, pihaknya ingatkan kepada parpol dalam proses rekrutmen demokratis yang partai lakukan untuk memilih siapa bakal calon yang diusung.
Khusus Imba, putusan pengadilan tipikor 7 tahun (2008-2015).
Dia dapat bebas bersyarat (2/3 masa tahanan) di tahun 2012.
Imba dituntut kembalikan Rp68 miliar atau subsider (tambah 2 tahun penjara) jika tidak ganti rugi.
Asumsi Imba dan tim pengacaranya, subsider 2 tahun telah dijalankan.
Mulai dijalani tahun 2012 saat dapat bebas bersyarat. Berakhir Desember 2014.
Hitungan Imba dia bebas murni Desember 2014. Berarti bisa ikut Pilkada 2020.
Ada versi lain. Imba bebas akhir 2015. Ini belum dihitung remisi.
Lantaran Imba enggan ganti rugi, maka ditambah subsider 2 tahun.
Subsider 2 tahun dihitung dari bebas akhir 2015. Kalau tambah 2 tahun, bebas akhir nanti 2017.(An1)

Pos terkait