12 Ayat Penghalang Elly, Versi Pemprov Sulut Keliru!

Harimanado.com.MANADO—Rilis Humas Pemprov Sulut terkait 12 poin mendasar yang menghambat pelantikan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap), ditegaskan Jekmon Amisi, salah satu Tokoh Masyarakat Talaud, merupakan hal yang keliru.

“Intinya Pemprov Sulut keliru! Sebab saat ini sudah masuk dalam tahapan pelantikan bupati dan wabup baru pemprov mempermasalahkan berkas calon,” tegasnya saat dihubungi Harian Manado di 08134168xxxx tadi malam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kewenangan pemprov yang diberikan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tatacara pelantikan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pasal 4, gubernur dalam tahapan pilkada adalah melantik.

“Jika gubernur tidak melantik, maka pelantikan dilakukan oleh menteri,” tuturnya.

Kemudian soal verifikasi berkas calon Bupati dan Wabup dalam Pilkada Talaud, ditegaSKan pria yang 2 periode menjabat Ketua KPU Talaud ini, merupakan kewenangan penyelenggara pemilu. Yakni KPU Talaud dan Bawaslu Talaud.

“KPU Talaud juga berkordinasi dengan  KPU Sulut dan KPU RI tentang SK Mendagri nomor 131.71.3241 atas perubahan SK Mendagri 131.71.3200. Karena itu adalah kewenangan mendagri,” tegasnya.

Atas hal tersebut, ia mengatakan, pemprov keliru jika kembali ketahapan awal verifikasi pilkada. “Dan soal Mendagri meninjau SK sebelumnya dengan SK baru, maka itu kewenangan Mendagri untuk meninjau atau merubah,” kata Amisi.

Terkait putusan kasasi TUN yang diputuSKan MA, menurutnya, tidak masuk pada supstansi pokok perkara. Sebab putusan itu  menguatkan putusan TUN Jakarta yang memutuSKan E2L tidak bisa lagi menggugat SK 131.71.3200, karena suda daluwarsa. Sehingga putusanya dinyatakan Niet Onvankelijkverklard (NO) atau putusan tidak dapat diterima karena suda daluwarsa sesuai pasal 55 undang-undang TUN. Sehingga setelah Kemendagri meninjau SK 131.71.3200 dengan SK 131.71.3241, maka SK sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Saya kira pemprov tahu dan memahami soal ini, karena ini dilakukan dalam pemerintahan tiap hari di kantor gubernur soal perubahan SK. Intinya tidak ada lagi cela hukum sedikit pun untuk tidak melantik Bupati dan Wabup Talaud,” sebutnya.

Lanjut Amisi,  pilkada sudah dilaksanakan dengan baik, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara telah melakukan verifikasi syarat berkas calon. Sehingga jika ada pidana misalnya pemalsuan, maka itu urusan nanti. Sehingga ditegaskan lagi, Bupati dan Wabup Talaud harus di lantik. Jika tidak dilantik, dapat dilantik oleh Mendagri.

“Jika bawahan pak gubernur memberikan pertimbangan hukum yang benar dan tepat, saya yakin pak gubernur sebagai seorang negarawan yang dipercayakan rakyat Sulut memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan di Sulut; akan mengakhiri polemik pelantikan Bupati Talaud dengan melantik Bupati Talaud,” semburnya.

“Berapapun unsur atau namanya apapun kekurangan dalam berkas Elly lasut dalam pencalonan, bukan menjadi dasar tidak melantik bupati terpilih. Kalau didapati pidana dalam kelengkapan berkas Elly Lasut, itu setelah pelantikan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perhitungan 2 periode, disebut dihitung pada periode pertama 5 tahun penuh dan periode kedua maksimal 2 tahun 6 bulan. “Itu jelas dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. Elly lasut pada periode kedua cuma 2 tahun 1 bulan, lantik 19 Juli 2009 sampai perkara inkrack 10 agustus 2011,” tutup Amisi.

Sebelumnya, ada rilis dari Karo Tapem Pemprov Sulut James Kumendong melalui Kabag Humas Christian Iroth menegaskan bahwa Pemprov Sulut masih menunggu tanggapan Mendagri serta dikeluarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA), sehubungan status E2L yang sudah dinyatakan sudah dua periode.

Berikut rilis Humas Pemprov Sulut menyatakan 12 poin mendasar yang menghambat E2L sampai ditunda pelantikannya.

  1. Pada Tahun 2014 Mendagri-RI mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.
  2. ahun2016 Elly E Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut, masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba tiba melalui sesditjen Otda menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
  3.  peratuSesuai hirakhiran perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh Sesditjen Otda atau 2 tingkat di bawah menteri.
  4. SKmendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen Otda tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
  5. LebihL dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN menolak gugatan Elly Lasut dan tetap menyatakan bahwa Elly Lasut sudah 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
  6. KemudianElly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluarsa dan / atau tetap menguatkan putusan PTUN di mana Elly Lasut sudah 2 periode memimpin Kabupaten Talaud.
  7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, yang tembusannya disampaikan keinstansi teknis terkait tidak di teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  8. Seharusnyatembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
  9. Terlepasditerima atau tidak diterima oleh KPU, atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
  10. DalamUndang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama
  11. Sehubungan  dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas, dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Langkah atau sikap pemerintah sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud. “Demikian rilis resmi sebagai jawaban dari pemerintah Sulut,”tulis Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth kepada wartawan.(art)

Pos terkait