Kedapatan Mencuri Ikan di Indonesia
Harimanado.com-Tahuna – Komitmen menteri Susi Pujiastuti untuk memerangi ilegal fishing, terus dilakukan jajaranya.
Terbukti, Kapal Pengawas Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) Filipina serta menertibkan 4 (empat) unit alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon-rumpon asing yang dipasang di perairan Indonesia tepatnya di ZEEI Laut Sulawesi WPP 716 pada akhir pekan lalu.

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea menjelaskan, kedua kapal nelayan Filipina tersebut ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia oleh KP. Hiu 15 yang di Nakhodai oleh Capt Aldy Aldi Firmansyah.
“Penangkapan terhadap FB Golden Boy dilakukan pada pagi hari saat sedang melakukan kegiatan dengan jumlah ABK 4 orang WNA Filipina sedangkan FB Girlan selang 1 jam kemudian juga diawaki oleh 5 orang ABK WNA Filipina,” Kata Medea.
Saat dilakukan pemeriksaan awal diketahui kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perijinan untuk melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia atau illegal fishing,
“Sementara itu di atas kapal ditemukan beberapa alat tangkap ikan jenis hand line, perahu bantu katinting, tinta umpan serta muatan beberapa ekor ikan Tuna hasil tangkapan,” Jelasnya.
Selain menangkap kapal pencuri ikan, dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini, KP. Hiu 15 telah berhasil menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan rumpon illegal yang dipasang di laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina.
Selanjutnya sesuai arahan Plt Dirjen PSDKP Dr. Agus Suherman, kedua kapal pelaku illegal fishing dan rumpon-rumpon ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna. (rps)