Harimanado.com,Jakarta- Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwarnai “bongkar-bongkaran” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu, mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (25/8/2025).
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam sidang pembacaan permohonan yang digelar, Senin (15/9/2025),
kubu Bambang menuding KPK melakukan pelanggaran prosedur penetapan tersangka.
Sebab, Bambang disebut ditetapkan tersangka tanpa pemeriksaan.
Lembaga antirasuah mengklaim seluruh proses penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai aturan.
Bahkan, KPK membeberkan keterlibatan Bambang dalam proyek bansos. “PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” kata tim hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Menurut KPK, PT Dosni Roha Logistik atau DRL menunjuk enam vendor untuk mengerjakan distribusi bansos di 15 provinsi. Tindakan ini dilakukan bersama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan sejumlah orang lain.
“Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KPK.
Selain itu, Bambang disebut mengintervensi pejabat pengadaan sehingga distribusi bansos hanya sampai tingkat kelurahan atau desa.
“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB (Bantuan Sosial Beras), sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan,” kata tim hukum KPK.
“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT/RW tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” lanjut KPK.
KPK juga membeberkan keuntungan PT DRL dalam proyek bansos beras. “Perbuatan pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” ujar tim hukum KPK. (kompas)














