Suksesi Pemilihan Hukumtua Tontalete Minut, Berbau Suku

Harimanado.MINUT — Pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa Utara mulai bergulir.
Beberapa desa telah membuka pendaftaran. Di antaranya pilhut di Desa Maen, Likupang Timur dan Desa Tontalete,  Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kalau di Desa Maen adem ayem, tapi di Tontalete telah dipanasi antara panitia pilhut dan calon hukum tua.
Salah seorang kandidat calon hukumtua HengkY Dunggio ditolak mentah mentah, alasan panitia bukan berdarah murni Minahasa.
Berkas pelamar yang diserahkan  di Sekretariat panitia pemilihan, Kantor Desa Tontalete, Kamis, (10/10) kemarin tidak digubris.
“Bahkan sempat diusir karena alasan bukan orang asli Minahasa. Harusnya panitia menerima dulu berkas, kalau memang saya tidak memenuhi persyaratan baru bisa digugurkan,”tandas Hengky kesal.
Hengky dan tim sempat adu argumen. Kalau
memang tetap ngotot menolak tanpa melakukan verifikasi terlebih dahu, harus ada berita acara.

”Makanya saya menuntut untuk dibuatkan pernyataan atau berita acara penolakan, tapi panitia tidak mau membuat pernyataan atau berita acara,”tukas Hengki.

Hengky kemudian membuka persyaratan dan ketentuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019, tanggal 3 Januari 2019 oleh Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan.

Bacaan Lainnya

“Acuannya di peraturan bupati Minut tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu. Tapi panitia tambah persyaratan khusus yakni, Bakal Calon Hukum Tua beserta suami/istri harus orang asli Minahasa.

Salah satu warga yang hadir pada pendaftaran mengatakan sangat kecewa dengan ulah panitia pemilihan.

“Kenapa harus ada peraturan lain yang bisa ditambahkan oleh panitia sedangkan sudah ada acuan yaitu peraturan bupati. Ini jelas sudah diskriminasi,”teriak Hasan Kadir.

Saat berita ini diturunkan, Kepala Badan Pemdes belum terhubungi. Begitupun dengan panitia pilhut.(hm)

Pos terkait