Syarat Calon Independen Pilwako Manado Harus 31.000

Harimanado.MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado telah menetapkan syarat dukungan calon perseorangan.

Johnly E Tamaka(kanan) & Ismail Harun(kiri)
Johnly E Tamaka(kanan) & Ismail Harun(kiri)

“KPU Manado telah melakukan pleno jumlah syarat dulungan calon perseorangan. Untuk Manado mengacu pada Daftar Pemilih Tetap sebelumnya,” kata Ketua Divisi Parmas KPU Manado Ismail Harun  melalui rilis.

Bacaan Lainnya

Sesuai keputusan KPU Manado Sabtu (26/10) jumlah dukungan pasangan perseorangan minimal 30.885.

Angka ini diperoleh berdasar jumlah penduduk Manado 500.000 jiwa.

Sesuai aturan UU Pilkada nomor 10/2016, untuk penduduk 500.000 maka syarat dukungan minimal 8.5 persen.

”8.5 persen dikalikan DPT Kota Manado 363.440 jiwa dapat angka 30.884, yang dibulatkan menjadi 30.885,” kata Ketua KPU Manado Sunday Rompas diaminkan Ismail.

Untuk syarat lain, KPU Manado masih menunggu Peraturan KPU (PKPU).

”Ada syarat lain yang belum tahu. Kalau yang lama verifikasi faktual pakai sample,”katanya.(hm)

 

 

 

Pos terkait