Harimanado.com, MANADO— Pengalaman Pemilu legislatif 2024 dijadikan rujukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara. Salah satu permasalahan status hak pilih masyarakat. Olehnya sebelum penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Sulut telah mengantisipasi melalui Posko Kawal Hak Pilih (HP). Pokso ini Rabu (26/06/2024) resmi diluncurkan di Kantor Bawaslu Sulut dan serentak diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Sulut.
Komisioner Bawaslu Sulut, Steffen Linu mengatakan, peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini untuk membantu masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih. “Jadi, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu,” terangnya.
Lanjut Steffen, dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih. “Diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih, Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih,” bebernya.
Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini menambahkan, mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni – 27 November 2024.
“Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal. Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024,” kata Steffen.
Steffen menambahkan, kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi, Pertama, selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih dan Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Steffen juga menegaskan, dlam rangka mengawal hak pilih masyarakat, selain mengadakan Posko Kawal Hak Pilih untuk menjadi sarana informasi aduan masyarakat, Bawaslu Sulut juga akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan. “Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya,” ungkapnya.(sal)














