Harimanado.com MANADO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengultimatum pasangan calon agar mematuhi seluruh aturan main terkait dana kampanye. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum ketika momentum hajatan demokrasi seperti ini, aliran dan sumber dana kampanye kerap menjadi sorotan publik..
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda angkat bicara. Menurutnya, Bawaslu telah beberapa kali mengadakan sosialisasi terhadap aturan dan regulasi atas dana kampanye paslon. Pihaknya, menegaskan perihal kepatutan dan kelayakan dana kampanye oleh seluruh pasangan calon di Pilkada se Sulut.
“Ada sanksi administrasi jika tidak memasukan tepat waktu. Kemudian, keterangan tidak benar mengenai sumber dana kampanye. Lalu, pihak-pihak yang dilarang untuk menerima dana kampanye. Sehingga itu kami tekankan agar seluruh paslon mematuhi regulasi yang mengatur urusan dana kampanye,”ujar Malonda saat diwawancarai.
Lanjutnya, Bawaslu berharap tidak ada calon yang memasukan dana kampanye tidak tepat waktu. Karena sanksinya pembatalan calon. Nantinya akan ada audit dari kantor auditor pubilik yang dimana diawasi langsung oleh Bawaslu.
“Terkait sanksi ada pidananya. Bagi paslon yang tidak memasukan dana kampanye akan diskualifikasi. Dan juga pihak-pihak yang dilarang menyertakan dana kampanye, seperti ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN-BUMD dan pihak asing. Dan termasuk penyumbang yang tidak jelas,”terangnya.(fjr)















