Harimanado.com – Oknum Wakil Ketua DPRD Sulut berinisial MM warga Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Kejadian itu terungkap saat adanya Laporan Polisi: LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, tanggal 25 Agustus 2019, perihal dugaan tindak pidana pelecehan seksual, dari korban berinisial ECS (30), warga Kakaskasen, Tomohon Utara.
Kanit III SPKT Ipda Janny Bajak menerangkan, dalam laporan korban diuraikan bahwa sekira pukul 17.30wita, Sabtu (24/8) di depan Toko Roti Bread Factory bilangan Talete Tomohon Tengah, korban bersama drivernya dengan kendaraan berhenti depan Toko Roti.
Saat itu, korban memerintahkan drivernya untuk membeli roti di toko tersebut. Tiba-tiba terduga MM datang ke korban di dalam kendaraan dan mulai dengan aksinya meraba raba di pipi korban, bagian paha korban dan sampai pada kemaluan korban secara berulang-ulang.
Korban menghindar sambil meronta tapi tidak berdaya. Sebab, korban berada di dalam kendaraan kesulitan untuk menghindar. Menurut keterangan korban, saat itu terduga berkata bahwa kemaluannya sudah berdiri.
“Duh so badiri eh kita pe kemaluan. Eh, dulu kan saya pernah cium bibirmu,” beber korban menirukan perkataan terduga.
Beruntung, sesudah aksi meraba-raba itu, korban bisa melepaskan diri dan beranjak pergi. Karena merasa telah dilecehkan dan takut jika kejadian itu terulang lagi, maka korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait, melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi membenarkan hal tersebut.
“Laporannya sudah ada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon,” tuturnya.(jil/un1)















