harimanado.com,MANADO— Penolakan proyek reklamasi pantai di utara Manado memakan tumbal. Salah satu aktivis lingkungan di Manado Utara, Johanis Adrian ditetapkan status tersangka lantaran menolak reklamasi di kawasan pantai Manado Utara .
Johanis dipolisikan perusahaan PT Manado Utara Perkasa yang keberatan dengan aksinya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polsek Tuminting pekan lalu.
Padahal kata para aktivis selama ini Ia berjuang untuk menolak kerusakan alam laut yang akan direklamasi seluas 90 hektar.
” Ayo teman teman kita suport dan berikan dukungan terhadap
Johanis saat ini sangat membutuhkan dukungan kita semua,” tandas Yano aktifis Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut bersama Yesi Talibo dan Gerakan Solidaritas Perempuaj Sulut Rabu(22/1/2025). Mereka mengajak untuk aksi solidaritas dengan membuat dukungan kampanye bersama di media sosial dan stop kriminalisasi nelayan.(*)