Harimanado.com,MANADO— Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Selasa (06/06/2023) kemarin oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 10 tahun 2023 tentang standar biaya umum (SBU) tahun anggaran 2023.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado nampak mengikuti kegiatan yang digelar di Hotel Grand Puri Manado.
“Ini merupakan amanah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan pemeriksaan,” ujar Kepala BKAD Kota Manado, Peter Bart Assa.
Bart menambahkan bahwa ada hal- hal yang harus direvisi dalam Perwako nomor 22 tahun 2022 untuk SBU tahun anggran 2023. “Kita diberi batas waktu maksimal 60 hari sesudah opini terbit, oleh karena itu Perwako SBU yang baru ini sudah harus diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh SKPD,” terangnya.
Lanjutnya, sosialisasi ini dilakukan agar seluruh SKPD dapat merencanakan dan mengestimasi anggaran yang akan disusun menjadi APBD dan APBD Perubahan dengan mengacu pada aturan induknya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020. “Jadi, Perwako nomor 10 tahun 2023 ini mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020,” jelas Bart.
Bart juga mengingatkan kepada seluruh SKPD perlu ada penyampaian yang rinci serta terukur. “Agar supaya tidak ada lagi kegiatan atau sub kegiatan dengan kencenderungan yang menyebabkan pemborosan, hanya karena ketidak taatan kepada Standar Biaya Umum yang sudah di tetapkan,” pungkas pria low profile ini.(*)















