Cak Imin Mengaku Dikudeta Dua Orang di 2008, Keturunan Gus Dur Minta Jangan Karang Cerita

JAKARTA-  Perseteruan keturunan mendiang Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi penyedap dinamika politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Yenny Wahid, putri sulung almarhum Presiden ke-4 Indonesia Abdurahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid menjadi saksi pernyataan ayahnya ketika menyikapi konflik internal PKB yang terjadi pada 2008 silam.
Gus Dur, lanjut Alissa, sempat berbicara kepadanya bahwa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah merebut PKB, sehingga tak bisa dibiarkan.

Bacaan Lainnya

“Saya memang tidak pernah terlibat masuk di PKB. Tapi saya jelas mengingat betul ucapan #GusDur langsung kepada saya: ‘Imin merebut PKB dan tidak bisa dibiarkan’,” kenang Alissa mengikuti pernyataan Gus Dur kala itu yang diunggah di akun media sosial X, @alissawahid, Selasa (5/9) malam.

Perseteruan keluarga mendiang Gus Dur bermula dalam perebutan kekuasaan di internal PKB pada 2005 sampai 2008. Menurut pemberitaan surat kabar Kompas pada 2008, perselisihan antara kubu Gus Dur dan Cak Imin di PKB dimulai selepas Muktamar 2005. Saat itu Muhaimin terpilih menjadi Ketua Umum PKB melalui muktamar.

Sedangkan Gus Dur ditetapkan menjadi Ketua Dewan Syura PKB. Ternyata sejak muktamar itu muncul dua kubu di dalam PKB. Yakni kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin. Lantas pada Maret 2008 muncul kabar ada upaya untuk melengserkan Gus Dur dari posisi Ketua Dewan Syura PKB. Caranya melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). Dalam rapat rutin gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 diputuskan mencopot Muhaimin dari posisi Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB. Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, lima orang mendukung agar digelar MLB, tiga suara menolak MLB, dan dua abstain. Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Muhaimin dan Machfud MD tidak mendapat hak suara.

Muhaimin mengajukan gugatan kepada Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan pemecatannya. Selain itu, Sekretaris Jenderal PKB yang saat itu dijabat Lukman Edy juga menggugat Gus Dur karena dipecat dengan alasan rangkap jabatan. PKB pimpinan KH Abdurrahman Wahid menggelar MLB di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Kabupaten Bogor, pada 30 April sampai 1 Mei 2008. MLB itu menghasilkan keputusan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB. Ali Masykur Musa menggantikan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, dan Yenny Wahid (anak sulung Gus Dur) tetap sebagai Sekjen.(Kompas)

Pos terkait