Harimanado.com TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon membuka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
“KPU Tomohon mengundang warga Kota Tomohon yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS,” ujar Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP.
Lanjutnya, persyaratan utama sebagai Anggota KPPS yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Kemudian berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol bersangkutan,” sebut Lasut.
Begitu juga KPPS tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu. Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.“Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat masing-masing dua, terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi menggunakan map kertas berlubang warna hijau,” kunci Lasut.(rry)











