MANADO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah dan retribusi daerah terbaru.
Penyusuran ranperda sedang dimatangkan naskah akademik melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para akademisi dan pakar.
Assisten III Administrasi Umum, Harke Tulenan MSi menyampaikan bahwa,ranperda retribusi daerah akan menyesuaikan undang-undang pajak baru yang mulai berlaku 5 Januari 2024.
Regulasi ini erat kaitannya dengan pajak daerah dan distribusi daerah yang saat ini dikelola oleh Pemkot Bapenda Manado. Selama ini retribusi daerah mengacu pada undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nah, mulai tanggal 5 Januari 2024 ada undang – undang pajak daerah yang baru yaitu undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” terangnya.
Lanjut Harke, undang – undang ini sejak ditetapkan, batas waktu sampai pada peraturan daerah yang baru penyusunan mengacu pada undang – undang nomor 1 Tahun 2022 yaitu antara hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Jadi, 5 Januari 2024 itu sudah harus dilakukan, oleh karena itu masih ada tenggang waktu kurang lebih dari hampir 15 bulan sampai dengan undang – undang nomor 1, yaitu hubungan keuangan pusat dan daerah akan menggantikan undang – undang nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.
Harke menambahkan, para wajib pajak hotel restoran, hiburan, rumah makan, parkir, penerangan jalan dan lainnya harus mengetahui. “Undang – undang yang baru ini menjadi barang jasa tertentu, jadi tinggal hanya satu jenis pajak dari 5 jenis pajak yang ada di undang – undang 28 tahun 2009,” ujarnya saat didampingi Kepala Bapenda Steven Rende SH MH.(sal)















