CATAT! Undang-undang Mewajibkan KPU Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi Pemilih

Ardiles Mewoh

Harimanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat terbuka terhadap publik terkait pemutakhiran data pemilih. Termasuk pengawasan yang dilakukan lembaga berwenang.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, terkait dengan permintaan A.KWK, pihaknya sudah lakukan kajian internal dalam KPU bahwa di dokumen tersebut terdapat informasi data pemilih yang di dalamnya ada unsur-unsur data pribadi penduduk.

Bacaan Lainnya

“Menurut undang-undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan (adminduk), itu wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya. Itu prinsip utamanya. Sehingga tidak semua pihak bisa mengakses,” tegasnya, Kamis (23/7) saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Menurutnya, bagi jajaran KPU saja baik PPS dan PPDP, dilarang untuk memfoto, memindah atau menggandakan, termasuk menyalin dalam bentuk soft file.

Sebab, di formulir model A.KWK merupakan administrasi yang di dalamnya terdapat informasi data pribadi penduduk yang menurut peraturan harus disimpan dan dilindungi.

“Sehingga KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 335 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir A.KWK yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, itu menjadi informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Ardiles, dalam hal menjawab informasi publik, misalnya termasuk pengawasan, KPU tetap berpedoman pada SK KPU RI tersebut.

“Tapi bukan berarti pengawasan tertutup. Pengawasan tentu bisa dilakukan dengan cara mengikuti secara langsung proses coklit. Itu maksudnya,” tandasnya.

Secara kelembagaan, lanjutnya, KPU punya kewajiban melindungi data pribadi dari pemilih. Kalau pun data tersebut bisa diambil, tentu dengan catatan dalam SK tersebut, itu harus ada persetujuan Kementrian terkait.

“Bisa diambil, tapi harus ada izin atau persetujuan dari kementrian yang mengelola terkait administrasi kependudukan,” ucapnya.

Data pemilih tersebut juga bisa dicek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di situ merupakan tempat lakukan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum.

“Ada daftar nama pemilih bisa jadi informasi publik di situ. Tapi NIKnya kita kunci 6 angka dibelakang supaya bisa menjaga data kerahasiaan data pemilih,” tutupnya. (An1)

Pos terkait