Dapat Perlawanan Penghuni, Disperkim Manado Kukuh Kosongkan Rusunawa untuk Direnovasi 

Suasana rusunawa di Kelurahan Tingkulu.(foto:facebook)

MANADO- Keputusan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Manado sudah bulat. Semua penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemkot Manado di Kelurahan Tingkulu, Wanea, harus kosongkan bangunan bersusun, pada Jumat (01/04/2022).

Disperkim tidak bergeming sama sekali, meski ada penghuni minta dispensasi. Malah sempat viral di medsos ada yang melawan hingga mengancam akan akhiri nyawa.

Bacaan Lainnya
Suasana rusunawa Tingkulu. (foto:medsos)

Akhirnya pengosongan rusunawa yang terletak di ring road, sukses dilakukan. Kadis Perkim Peter Eman menegaskan para penghuni rusunawa sudah diingatkan agar pindah sementara lantaran akan renovasi besar besaran rusunawa.

“Batas waktu telah diberikan beberapa kali agar pindah sementara. Jadi kami harus ambil langkah tegas,”kata Eman.

Pemkot Manado punya tujuan membenahi rusunawa. Lantaran kondisi bangunan Rusunawa milik Pemkota Manado mulai kumuh dan tidak terawat.

Lagipula kata Peter Eman Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana milik pemerintah. Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yg berlaku.
“Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” tutur Eman

Kondisi Rusunawa Tingkulu sebelum dikosongkan. (foto:Tribunnews)

Pada Tahun 2022 ini, kata Eman lagi, Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.
” Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado.
Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014.
Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019.(*)

 

Pos terkait