DKPP  Sulut Adili Bawaslu Manado, Lantaran Aduan Eks Panwascam Singkil, Begini Ceritanya

 Harimanado.com,MANADO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) daerah atau dikenal Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulut mengadili  secara etik trio pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.

Sidang dugaan pelanggaran etik Bawaslu Kota Manado digelar di Manado pada Selasa (17/12/2024). 

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin ketua majelis Presly Prayogo SH MH didampingi dua anggota majelis Zulkifli Densi dan Meidy Tinangon. 

Materi gugatan terkait laporan pengadu Azhar Kanji mantan panawascam Kecamatan Singkil. Pihak teradu tiga pimpinan Bawaslu Manado, ketua Brian Walewangko, Heard Runtuwene dan Abd Gafur Subaer dan terkait dari Panwascam Singkil serta saksi . 

Azhar mengadukan kasus dugaan kode etik terkait alasan Bawaslu Manado tidak merekrut kembali dirinya di agenda Pilkada 2024. Azhar keberatan Bawaslu Manado mengekeskusi dirinya  dengan ‘dakwaan’ saksi partai politik Partai Gerindra. 

Tiga majelis hakim mengkronfrontir antara pengadu dan teradu 1,2 dan 3 dari Bawaslu Manado. 

“Saya ketahui tidak lolos rekrutmen kembali panwascam Singkil dari kawan kawan Panwascam Wanea dan panwascam Tuminting. Kata mereka saya disangka saksi parpol. Padahal saya diminta untul jadi saksi pelapor yang mulia,”tandasnya. 

Azhar mengakui dia dapat konfirmasi dari teradu Gafur Zubaer yang mengaku baru datang dari Jakarta. Bahwa keberatan pengadu divonis sselaku saksi parpol akan disampaikan ke teradu dua dan tiga,”kata Gafur. Namun kata Gafur tidak pernah menjustice pengadu gugur rekrutmen panwascam Singkil lantaran dia yang menyebut sebagai saksi parpol. 

Teradu lainnya juga mengaku tidak pernah melontarkan kalimat saksi parpol. 

“Dasar evaluasi kami bukan karena pengadu sebagai saksi parpol. Tapi ada instrumen lain seperti tidak sinkron antara LHP dan klarifikasi terkait politik uang caleg Gerindra di Singkil 2. Mungkin katanya hampir sama parpol; dan pelapor,”katanya. 

Putusan akhir sidang dugaan kode etik akan dilanjutkan kembali dua hari kemudian.(sal) 

 

Pos terkait