DPRD Manado Tolak Jebakan Pemkot, TAPD Tunggu Surat Resmi Pemisahan Pembahasan APBD-P dan Pinjaman 300

Harimanado.com MANADO – Belum dibahasnya APBD Perubahan Kota Manado terus menjadi polemik. Dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif itu saat ini panas.

Saling lempar bola. Persoalannya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ngotot memasukkan pinjaman 300 Miliar ke draf KUA PPAS APBD-P.

Bacaan Lainnya

Padahal sudah disepakati saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri Sekretaris Kota bahwa akan dipisahkan. Namun, saat akan dimulai pembahasan perubahan KUA PPAS, Banggar mendapati pinjaman tersebut belum dipisahkan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manado pun sampai saat ini menunggu surat resmi dari DPRD terkait penolakan pinjaman 300 dibahas bersama APBD-P. Namun, pihak legislatif enggan merespon itu. Karena dirasa ada jebakan.

“Sudah dua kali mereka (TAPD) minta DPRD bikin surat untuk ditanda tangani ketua. Tapi ibu ketua tak mau. Sebab itu bisa jadi jebakan. Wali kota saat menyampaikan surat pengantar nota keuangan di paripurna lalu, tidak dimasukkan pinjaman 300 Miliar itu.

Ini juga dikonsultasikan dengan bagian hukum,” kata anggota Banggar, Bambang Hermawan. Waktu Bamus, kata dia, sudah jelas ada catatan pembahasan APBD-P dipisah dengan pinjaman 300 M. Dan itu disetujui Sekda.

“Tapi dipaksakan kalau bisa nanti buat berita acara dulu. Kemudia buat surat dan pimpinan tanda tangan. Tak boleh begitu. Ini jebakan,” tandasnya. Soal THL, itu sudah ditata.

“Dan ingat, recofusing tak boleh digeser. Tapi saya curiga sudah bermain. Ada anggaran yang sudah ditender. Makanya untuk tutupi, dipaksakan pinjaman 300 M masuk.

Kalau kami kupas satu per satu, mereka bisa kena. Kami kan curiga bisa. Contoh, graha religi 6 Miliar, 56 Miliar untuk pasar. Apakah 2 bulan ini mampu? Coba pikir secara logika. Ini bicara realistis saja.

Contohnya gaji kami yang dijebak waktu lalu. Kami berkaca dari situ. Dan hati-hati,” tuturnya,Dijelaskannya lagi, dalam pembahasan dengan TAPD, Sekkot menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk gaji THL, dana lansia, gaji pala dalam pinjaman 300 Miliar itu.

TAPD juga berkali kali menyampaikan bahwa akan merubah total anggaran perubahan dari 420 Miliar jadi 120 Miliar.

“Tapi sampai hari ini buku perubahan belum juga masuk ke DPRD. Bahkan dalam pertemuan terakhir antara Banggar dan TAPD, mereka masih ngotot dengan 300 Miliar,” sesalnya.

Pinjaman dari program PEN itu menurut personel fraksi PAN ini, DPRD harus mengkaji lebih dalam terkait pinjaman PEN.

Apalagi sampai saat ini belum ada MoU antara Pemkot dan PEN. “Karna penggunaan dana PEN, tergambar untuk proyek fisik sebagaimana disodorkan tim TAPD,” bebernya..

Terkait dengan masuknya anggaran PEN dalam postur APBD-P Kota Manado Tahun 2020, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menjelaskan terkait posisi awal hingga proses pengembalian pinjaman dana PEN.

”Saya telah berdiskusi dengan pihak manajemen PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), salah satu BUMN pada Kementrian Keuangan yang mendapat mandat mengelola stimulus pinjaman investasi daerah pada sekitar pertengahan tahun.

Pihak PT SMI saat berdiskusi menjelaskan, dana PEN yang mereka kelola terbatas itu, tidak semua kabupaten/kota bisa dapat. Saya ajukan permintaan kalau Manado bisa dapat.

Mereka minta segera masukkan. Saya bilang harus bicara dengan DPRD lagi. Tapi PT SMI menjelaskan, kali ini kebijakan nasional Pak Presiden karena situasi yang mendesak.

Pemulihan ekonomi tanpa ada persetujuan DPRD bisa diambil. Tinggal kabupaten/kota atau provinsi laporkan saja yang diminta bantuan/pinjaman,” jelas Wali Kota. Menurutnya, tidak perlu ada persetujuan. Lebih dahulu dapat diajukan, nanti mereka setuju, baru laporkan ke DPRD.

”Saya kemudian mengajukan jumlah 300 M dengan 258 Miliar untuk menyeimbangkan postur APBD yang sempat pincang dan yang hilang terpangkas akibat refocusing serta relokasi anggaran,” terangnya.  Kemudian, lanjutnya, sisanya diperuntukkan bagi dana-dana yang harus dicari untuk lansia, THL, dan lain-lain.

“Itulah yang kami masukkan ke APBD Perubahan. Ketika dimasukkan ke DPRD, dana ini masih diproses di Jakarta administrasinya,” jelasnya. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2020, posisi pemerintah hanya memberitahukan ke DPRD paling lambat 5 (lima) hari setelah pengajuan permohonan ke PT SMI.

”Berdasarkan regulasi, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, koordinasi dengan DPRD tidak harus dengan persetujuan. Cukup dilaporkan.

Tapi niat baik saya dan menghargai kelembagaan DPRD, usulan tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan dan laporkan, supaya mereka (anggota DPRD) tahu.

Mungkin karena proses ini bersamaan dengan kontestasi politik, banyak yang ikut memberi sudut pandang politis. Padahal Provinsi Sulut juga ikut mengajukan 1.2 Triliun dana PEN.

Saya tidak tahu bagaimana teman-teman di DPRD, ini diputar-putar, digoreng-goreng, dipikirnya ada sesuatu yang akan diambil wali kota di situ.

Padahal upaya ke SMI merupakan terobosan untuk memenuhi kebutuhan kita terhadap program dan kegiatan. Saya bilang transparan, silahkan. Anda buka dan cari tahu isinya.

Tapi pihak DPRD bersikeras tidak mau bahas kalau PEN tidak dikeluarkan,” sesalnya. Menurutnya, kalau dikeluarkan itu, berarti THL yang 60 Miliar tidak ada dana.

Lansia juga yang mau dibutuhkan akan ada masalah, termasuk dana duka, dan insentif rohaniwan. DPRD terus meminta supaya PEN itu dicabut dari rancangan.

“Saya bilang boleh, tapi karena saya sampaikan resmi, maka respons sikapnya jangan hanya mengajukan pendapat pribadi. Harus dijawab secara resmi kelembagaan kalau benar dana ini ditolak dalam penerimaan daerah pada APBD Perubahan 2020. Sikap resmi DPRD bahwa dana ini ditolak, saya tunggu supaya saya bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

“Administrasi pemerintahan kita harus dibangun secara baik dan harus dalam kerangka formal, jangan verbal. Saya masih menunggu karena sampai hari ini belum ada sikap resmi penolakan secara tertulis.

Tetapi dalam praktiknya dengan belum dibahas ada indikasi penolakan. Kita tunggu saja sikap kelembagaan DPRD Kota Manado,” sambungnya.

Khusus kepada para THL yang bekerja di 53 perangkat daerah, wali kota menyampaikan permohonan maaf.

Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey pun angkat bicara soal berbagai tudingan yang dialamatkan ke DPRD.

“Saya akan jelaskan secara terang benderang kenapa KUA-PPAS dari APBD-P ini, pembahasannya belum berlanjut. Awalnya, pada 17 September kami diberitahu bahwa dokumen KUA-PPAS sudah dimasukkan ke lembaga dewan.

Padahal, sejak awal bulan Agustus, saya terus berkoordinasi dengan sekretaris dewan, mempertanyakan dokumen APBD-P. Tapi nanti dimasukkan 17 September,” kata Aaltje. Lanjutnya, setelah mendapat pemberitahuan bahwa dokumen KUA-PPAS telah dimasukkan oleh pihak eksekutif ke lembaga dewan, dirinya langsung menggelar rapat bersama seluruh fraksi, untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Dalam rapat itu, ketua TAPD yang adalah sekretaris daerah turut hadir. Disitu kemudian dijelaskan soal dana pinjaman 300 miliar. Dan dalam pertemuan itu, selain Fraksi Nasdem, fraksi lainnya menolak untuk dibahas secara bersamaan.

Karena mayoritas fraksi menolak, saya mempertegas kepada sekda agar pembahasan APBD-P dan dana pinjaman dibahas terpisah. Saat itu, Sekda menyetujui. Dan kemudian dituangkan dalam hasil rapat yang ditandatangani seluruh fraksi dan Sekda. Ada bukti suratnya kepada saya,” terangnya.

Menurut Aaltje, atas kesepakatan dalam rapat tersebut, maka dirinya langsung mengagendakan rapat Badan Musyawarah (BANMUS) untuk menjadwalkan pelaksanaan paripurna. “Saat paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota, tidak disinggung soal dana pinjaman 300 miliar.

Jadi kami berpandangan, dalam dokumen KUA-PPAS, tidak ada anggaran 300 miliar itu. Setelah paripurna, kami langsung melakukan pembahasan. Saat itu kami terkejut, ternyata dana pinjaman itu sudah masuk dalam KUA-PPAS. Sehingga kami langsung menolaknya. Karena dalam penyampaian walikota, tidak ada dana pinjaman. Berarti, antara penjelasan Walikota dan dokumen yang diberikan kepada kami, sangat berbeda,” ungkapnya.

Menyikapi desakan para anggota fraksi yang menolak pembahasan karena dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan awal dan isi dokumen berbeda dengan penjelasan Walikota, maka Aaltje mengambil langkah untuk menunda pembahasan, hingga dokumen direvisi kembali. “Saat itu, Sekda mengiyakan permintaan anggota Banggar.

Kami menagih kesepakatan awal bahwa fokus saja APBD-P dan abaikan dulu dana pinjaman karena akan dibahas tersendiri. Pada pertemuan selanjutnya yang dipimpin ibu Nortje Van Bone, kembali lagi dokumen itu belum direvisi. TAPD menyerahkan selembar surat yang berisi penjabaran program dari dana pinjaman 300 miliar. Tapi dalam dokumen KUA-PPAS, tidak dikeluarkan program-program yang dimaksud,” kata Aaltje lagi.

Dituturkan Aaltje, pembahasan yang berlangsung panas menyebabkan Nortje Van Bone menghentikan jalannya pembahasan untuk dilanjutkan ketika TAPD sudah merevisi dokumen KUA-PPAS. “Saat itu, sekretaris TAPD, ibu Tambayong mengakui dokumen itu bisa diubah. Tapi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Banggar menyetujuinya, dengan harapan mereka benar-benar merevisinya. Tapi lagi-lagi dipertemuan selanjutnya, dokumennya tetap tidak berubah. Hal ini membuat sejumlah anggota Banggar kembali protes dan situasinya sempat memanas. Ibu Nortje yang saat itu memimpin rapat, kembali pending pembahasan,” bebernya.

Pada Jumat (16/10), Banggar dan TAPD melakukan pembahasan tertutup. Lobi-lobi dan bujuk rayu pun dilakukan ketua TAPD kepada dirinya. “Sekda mengatakan, kalau kami tidak membahasnya, jangan sampai wali kota marah. Tahu kan kalau wali kota marah bagaimana. Saat mendengar itu, dikira saya takut. Saya kembali tegaskan, harus sesuai kesepakatan awal. Dan jangan bicara soal honor tenaga kebersihan atau THL, karena dalam APBD 2020 sudah tertata 1 tahun,” jelas Aaltje sembari mengutip pernyataan ketua TAPD.
Dari rentetan penjelasan, Aaljte menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manado, khususnya para THL untuk tidak termakan hasutan dari pihak-pihak yang sengaja ingin mengambil keuntungan dari penundaan pembahasan APBD-P Kota Manado.

“Sekali lagi saya tegaskan di sini, honor THL sudah tertata di APBD induk. Dan setahu kami tidak digeser untuk penanganan covid. Dan saya ingin tegaskan juga, keadaan saat ini tidak ada kaitannya dengan politik.

Kami murni menjalankan fungsi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami tetap akan membahas APBD-P, tapi tidak untuk dana pinjaman. Kalau pun dipaksakan, berarti ada kepentingan tertentu untuk pemanfaatan dan pinjaman itu. Silahkan publik menilainya,” pungkasnya. (An1)

Pos terkait