Harimanado.com, MINUT–Rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (7/7) kemarin yang sebelumnya, ingin membahas mengenai penyaluran bantuan sosial di Desa Tiwoho Kecamatan Likupang Timur, antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) dengan pemerintah desa Tiwoho, ikut tersangkut juga mengenai proyek pemecah ombak yang menggunakan dana desa.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan tersebut, berjalan sekitar tiga jam itu, menyoroti sejumlah kebijakan yang dilakukan Hukum Tua Tiwoho Sonli Wooy yang dinilai banyak kejanggalan.
Sekretaris Komisi I DPRD Minut H Azhar mengatakan, dari pembahasan mengenai penyaluran bantuan sosial Desa Tiwoho banyak kesalahan yang disampaikan Hukum Tua. Belum lagi proyek multi year yang ada di Desa Tiwoho seperti pemecah ombak, ada dana yang sudah dicairkan tapi kenapa proyek belum selesai sejak tahun 2018.
“Kenapa Hukum Tua tidak memberikan laporan pertanggung jawaban dan sampai sekarang alasannya masih ada yang perlu diperbaiki. Hal ini kan janggal kenapa uang sudah habis sementara proyek belum selesai,” sorot Azhar.
Ikut juga dipertanyakan Azhar mengenai kinerja Dinas Sosial serta Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), kenapa ada desa yang belum jelas memberikan laporan pertanggung jawaban justru dananya tetap dicairkan, dan ini sudah berlangsung sejak 2018. “Kalau bagi saya mengenai semua masalah di Tiwoho ini, harus direkomendasikan ke aparat penegak hukum agar bisa diperiksa lebih lanjut,” tegas Azhar.
Sementara itu, Kumtua Tiwoho Sonli Wooy mengatakan, untuk proyek pemecah ombak Tiwoho memang masih ada yang perlu ditambah, sehingga sesuai anjuran Inspektorat saat melakukan pemeriksaan agar proyek tersebut dihentikan sementara. “Nah, atas dasar itu laporan pertanggung jawaban masih diperbaiki sehingga kami belum menyerahkan secara lengkap laporan tersebut,” terang Wooy, kepada anggota dewan dan pihak dinas yang hadir.
Di saat RDP tersebut, ada juga pernyataan yang menarik disampaikan Bendahara Desa Tiwoho. “Mengenai anggaran dana desa sebaiknya ditanyakan langsung ke hukum tua, sebab selama ini bendahara tidak pernah memegang uang di atas 25 juta rupiah. Kalaupun pencairan dana desa sebesar ratusan juta uangnya langsung dipegang hukum tua,” ungkap bendahara desa, yang enggan menyebut namanya.(fjr)













