Harimanado.com-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulut melakukan rapat sinkronisasi hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan APBD (RAPBD) Sulut Tahun 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/12) di ruang paripurna.
Sejumlah catatan diberikan Banggar kepada TAPD.
“Dari hasil evaluasi itu, kami berikan catatan tentang jadwal yang berdasarkan Permendagri 13/2006. Sudah ada tahapan. Catatan evaluasi dari Kemendagri, ada dari 5 tahapan, 3 tidak sesuai, 2 yang sesuai,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut, Viktor Mailangkay.
Diterangkannya, yang tak sesuai yakni penyampaian rancangan KUA PPAS dari gubernur pada DPRD.
“Itu tak sesuai jadwal. Karena, paling lambat minggu kedua Juli, mereka ajukan minggu ketiga. Bahkan terakhir. Ini tak sesuai. Itu catatan dari evaluasi Kemendagri,” ujarnya.
Catatan kedua yaitu kesepakatan gubernur dan DPRD atas Rancangan KUA PPAS setelah dilakukan, dibahas dan disepakati, paling lambat minggu kedua Agustus harus ada kesepakatan.
“Tapi karena terlambat, kami kurang sepakati 19 oktober. Berarti tidak sesuai jadwal. Ketiga, penyampaian rancangan peraturan daerah kepada DPRD tak sesuai. Diajukan 29 Oktober. Padahal seharusnya paling lambat minggu kedua September sudah diajukan ke dewan,” jelasnya.
Dia mengaku bahwa Banggar berikan catatan agar ke depan jangan tak sesuai lagi dengan tahapan pembahasan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini bisa berdampak. Karena akan tertunda terus. Jadi, itu catatan pertama agar diperhatikan eksekutif dalam menyusun, mengajukan proses di tahun ke depan,” ucapnya.
Catatan selanjutnya ada beberapa bagian. Lebih jauh diterangkannya, inti kesepakatan yang dimintakan DPRD agar supaya hasil evaluasi diikuti oleh TAPD.
“Dalam pengertian, RAPBD 2022 harus sejalan dengan hasil evaluasi ini. Jadi penyesuaian akan dikirim lagi ke Kemendagri,” tandasnya.
Selain itu juga, Banggar beri catatan penegasan menyangkut tambahan penghasilan pendapatan (TPP) ASN.
“Itu ada mekanisme yang harus dibuat agar jangan TPP pejabat di atas dan di bawa berbeda. Atau jabatan sama tapi beda. Itu ditegaskan agar eksekutif perhatikan.
Kemudian segera melakukan penetapan jabatan fungsional. Dengan prinsip, miskin struktur, kaya fungsi. Tentu disesuaikan. Karena batas waktu penyesuaian 31 Desember. Dan hal ini akan tertuang dianggaran APBD 2022.
Itu catatan yang diberikan dewan sehubungan dengan proses pembahasan Banggar bersama TAPD tentang sinkronisasi RAPBD 2022 dari hasil evaluasi Kemendagri,” tutup politisi Partai Nasdem dari daerah pemilihan Kota Manado itu. (An1)















