Harimanado.JAKARTA‐ Polemik yang melanda umat Muslim tentang sholat berjamaah di bulan Ramadhan akhirnya dapat titik temu.
Fatwa Majelis Ulama Indoneaia (MUI) sholat berjamaah di masjid dibolehkan. Tapi dengan syarat. Ada yang boleh tapi ada tang dilarang.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyatakan bagi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau virus corona di Indonesia bisa menyelenggarakan salat tarawih maupun salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah.
Hal itu ia katakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
“Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning. Maka ibadah ritual seperti salat fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman,” kata Muhyiddin dalam konferensi pers melalui sambungan jarak jauh, Rabu (22/4)
Diketahui, status hijau virus corona menunjukkan bahwa wilayah tersebut tak memiliki pasien positif serta pasien dalam pengawasan (PDP).
Sebaliknya, Muhyiddin menegaskan masyarakat yang berada di wilayah yang berstatus zona kuning dan merah pandemi corona wajib menggelar ibadah di rumah masing-masing.
“Ibadah-ibadah wajib mau pun yang sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing,” kata dia.(hm/cnn)FATW















