Harimanado.com TOMOHON-Mengoptimalkan penerimaan pajak maka seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak wajib menyertakan bukti lunas pajak, sebelum menerima gaji atau tunjangannya.
Hal ini sekaligus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat umum wajib pajak.
Supaya membayar pajak dan menyertakan tanda lunas pajak ketika akan mengurus dokumen atau menerima pelayanan di kantor pemerintah.
Sekarang ini, kata Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak CA, kita berada di bulan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo 30 September 2020.(rry)











