Harimanado.com MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut, Rabu (23/9) hari ini.
Penetapan akan digelar di Kantor KPU Sulut sesuai jadwal yang diatur di Peraturan KPU. Penetapan tersebut juga akan dilakukan serentak bersama 7 kabupaten/kota yang gelar Pilkada.
“Dalam penetapan ini akan dilakukan pleno secara internal dan pencermatan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan sepanjang tahapan berjalan,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat diwawancarai, kemarin.
Dia menegaskan, jika hasil verifikasi memenuhi ketentuan persyaratan baik pencalonan maupun syarat calon, maka akan ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah.
“Jika tidak penuhi ketentuan, tak ditetapkan atau statusnya tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Setelah ditetapkan, lanjut Ardiles, akan diumumkan secara luas melalui webside KPU, papan penguman dan media massa. Selain itu, pihaknya juga mengimbau bakal calon untuk menerima hasil penetapan.
Den
gan catatan, jika memenuhi persyaratan, agar menghindari perayaan, eforia, kumpul-kumpul massa pendukung dan konvoi. “Sebab, kita laksanakan tahapan ini di masa pandemi.
Jadi tolong dipatuhi. Itu harapan kami. Kalau tidak dipatuhi, kita akan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk berikan penindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.















