Terbaru, Sulut Rangking 2 Pilkada Paling Rawan

Foto Kenly Poluan

Harimanado.com MANADO–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut) kembali dicap paling rawan tingkat nasional.

Hal ini berdasarkan hasil pemutakhiran kedua kali secara keseluruhan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), terkait Pilkada serentak se Indonesia.

Bacaan Lainnya

Konfirmasi yang diperoleh Sulut memiliki nilai IKP sebesar (87,13) atau berada pada urutan dua nasional di bawah Sumatera Barat (87,52) dan Jambi (78,55) berada urutan tiga paling rawan.

Bawaslu menentukan IKP berdasarkan empat dimensi, yaitu konteks sosial politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi.

Bawaslu juga membuat peringkat kerawanan di masing-masing dimensi tersebut.

Dari empat dimensi itu, Sulawesi Utara masuk urutan pertama (87,56) daerah tertinggi dimensi pemilu yang bebas dan adil. Disusul Sumbar (79,33), dan Jambi (71,90) jadi tiga provinsi paling rawan.

Tiga dimensi lainnya Sulut masuk peringkat paling rawan.

Dimensi pemilu bebas dan adil ini dipengaruhi hak pilih serta dukungan teknologi dan sistem informasi.

Sedangkan dimensi konteks sosial politik yang ditentukan relasi kuasa di tingkat lokal, keamanan lingkungan, serta otoritas penyelenggara pemilu dan negara.

Jambi (92,24), Sulawesi Utara (91,62), dan Sumbar (84,41) menjadi tiga daerah dengan IKP tertinggi pada dimensi ini.

Pada dimensi kontestasi, tiga provinsi paling rawan adalah Sumbar (93,59), Bengkulu (86,47), dan Sulawesi Utara (74,88). Dimensi ini dipengaruhi oleh hak politik dan proses pencalonan.

Sementara dimensi partisipasi dipengaruhi faktor partisipasi parpol dan partisipasi politik.

Di dimensi ini, Sumbar menjadi provinsi paling rawan dengan indeks mencapai 100. Disusul Sulawesi Utara (97,69) dan Kalimantan Tengah (94,62).

Selain itu, Bawaslu juga menghitung indeks kerawanan terkait pandemi Covid-19.

Indeks ini dipengaruhi sembilan faktor yang berkaitan dengan kondisi penyebaran virus corona di suatu daerah.

Untuk provinsi yang paling rawan dari aspek pandemi, pertama kerawanan tertinggi Kalimantan Tengah dengan 95,56, kemudian Sumbar dengan 94,44, dan Sulawesi Utara 90,0.

Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi.

Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19.

Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Adapun, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi diantaranya Kota Manado.

Bawaslu juga memotret kerawanan dalam aspek materi kampanye, yaitu adanya potensi penggunaan konten dengan unsur identitas SARA, ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam pada tujuh kabupaten/kota.

Dari konten itu, tidak ada satupun daerah di Sulut masuk kategori rawan tinggi.

Anggota Bawaslu Sulut, Kenly Poluan mengatakan, IKP Pilkada dilouncing Bawaslu RI jelang kampanye tanggal 26 September.

“Dari empat dimensi Sulut memang tertinggi dimensi penyelenggaraan Pemilu bebas dan adil.

Seperti biasanya IKP sebagai deteksi dini agar dimasa kampanye semua stakholder melakukan langkah-langkah pencegahan agar supaya tidak terjadi masalah-masalah sesuai indikator IKP itu, ” ujar Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi itu.

Secara total peringkat IKP Sulut yang dimutahirkan terbaru memang turun dibandingkan dengan data IKP sebelumnya di bulan Februari, Juni dimana Sulut berada di posisi pertama paling rawan.

Menurut Kenly Poluan, dengan turun peringkat Sulut ada suatu perbaikan ketika dilakukan pencegahan-penceganan potensi pelanggaran.

“Termasuk ada perumusan strategi pencegahan baik dari bawaslu dan stakhoder pada tahapan Pilkada ini, “beber Poluan.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal seperti, penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.

Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

“Kemudian, koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

Organisasi Kemasyaratakan, Organisasi Kepemudaan, Kesbangpol dan FKUB melakukan pencegahan dan penindakan terhadap konten-konten kampanye langsung dan tidak langsung yang bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan terjadinya politik uang dalam masa kampanye,”tambahnya.

Selain itu, koordinasi penyelenggara pemilihan, BNPB dan Kepolisian dalam melakukan mitigasi bencana alam dan mencegah gangguan keamanan (kekerasan, intimidasi dan kerusuhan) dalam penyelenggaraan kampanye.

Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan manajemen data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.

“Menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran daerah baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan Covid-19,”terang mantan Ketum PP GMKI itu.

Pos terkait