Harimanado.com.BITUNG— Taring Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mulai mencabik para koruptor uang negara di Kota Bitung
Korps baju coklat makin tajam setelah dipimpin Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan. Mangsa pertama adalah dua terpidana kasus korupsi yang sudah lama divonis bersalah.
RT alias Rita terpidana kasus pemecah ombak Wangurer dan Meylinda alias MS kasus dana BOS. Keduanya sudah dieksekusi ke rumah tahanan Tomohon Rabu malam (21/08/2024)
Terpidana Rita tidak lain first lady Kota Bitung. Vonis bersalah Istri wali kota sudah sampai kasasi ke MA. Rita tetap dinyatakan bersalah. Tapi, anehnya bertahun tahun Rita tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum di Bitung.
“Syukurlah pak Kajari Bitung telah menegakkan azas keadilan hukum. Tidak tebang pilih,”kata aktivis pemuda asal Girian yang dikenal pengusaha properti di Manado.
Kata Kajari Bitung Yadyn Rita dan Meylinda menunjukan sikap kooperatif setelah sebelumnya menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bitung.
“Keduanya sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum. Padahal melakukan pemanggilan untuk hari Kamis (22/8/2024) tapi para terpidana sendiri sudah hadir pada sore hari, Rabu (21/8/2024) kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon,” jelas mantan Penyidik KPK RI ini tadi malam.
Sedangkan dua terpidana lainnya kata mamtan Kajari Luwu Timur inj dalam kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, yaitu JT alias James dan AW alias Albein, akan dieksekusi Kamis (22/8/2024) di Lapas Sumompo Manado.
Untuk tiga terpidana kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, putusannya masing-masing satu tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan
Kasus pemecah ombak Wangurer terjadi pada 2008. Nanti terkuak beberapa tahun setelahnya. Tapi, terkesan didiamkan karena melibatkan istri wali kota Bitung.
Sedangkan untuk terpidana kasus korupsi dana BOS, putusan empat tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan” kami berharap terpidana lainnya koorperstif dan jamgan ciba coba melarikan diri,” pungkansya. .(*)