Harimanado.com – Seruan mendukung sikap dan langkah pemerintah dalam hal pembubaran Front Pembela Islam (FPI), terus berdatangan.
Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, dinilai sudah tepat.
“Saya sangat mendukung penuh langkah pemerintah yang membubarkan ormas FPI,” kata
Imam Masjid Nuruul Yaqin Desa Bojonegoro Kecamatan Maesaan Minahasa Selatan, Masriadi Mashanafi.
Pemerintah dinilai sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan tersebut.
“Mari kita hormati putusan itu. Dan jangan termakan dengan berita-berita hoax,” sarannya. (vis/an1)