Harimanado. SANGIHE– Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Fransiscus Maindoka, pada Jumat (29/5) di Sangihe diperlakukan seperti pelaku perjalanan luar daerah.
Oleh anak buah Bupati Sangihe Jabes Gaghana, kadis dikenakan Prosedur Tetap (Protap) penangan Covid-19.
Oleh tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, bawahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dikarantina.
Protap karantina ini dikeluhkan Kadis ESDM.
Ketika ditemui sejumlah awak media di tempat karantina SKB Tahuna, Maindoka mengaku keberatan dikarantina bersama tiga orang staf.
“Saya keberatan ketika harus dikarantina oleh tim gugus tugas karena saya memiliki prosedur sebagai perlaku perjalanan, mulai dari hasil rapid test dan surat keterangan dari pemerintah,” keluhnya Sabtu (30/5).
Dirinya berdalih kedatangannya ke Sangihe untuk melaksanakan tugas atas perintah pimpinan.
“Saya kesini (Sangihe) bukan untuk istilahnya kaki gatal tapi melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan pimpinan.
Saya kesini untuk meninjau pekerjaan yang ada di Kampung Talawid dan melihat aset- aset,” jelasnya.
Bahkan sang Kadis menyayangkan ada pilih kasih pemberlakuan Protap, karena disaat bersamaan ada oknum TNI tidak dikarantina.
“Harusnya kalau ini protap jangan pilih- pilih karena ada oknum TNI yang datang bersamaan dengan kami tapi tidak permasalahkan oleh tim gugus,” terangnya.
Juru bicara tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Joppy Thungari merespon keluhan Kadis ESDM Sulut.
Menurut Thungari apa yang dilakukan oleh timnya sudah sesuai Protap.
“Penerapan karantina sudah sesuai dengan prosedur penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walaupun yang bersangkutan membawa surat hasil rapid test yang menyatakan bersangkutan bebas corona, tapi karena mereka bukan penduduk Sangihe jadi tetap wajib dikarantina,” ujarnya.
Terkait tugas kedinasan yang menjadi dalih berkujung ke Sangihe, memang ada pengecualian sesuai dengan surat edaran gugus tugas nasional tetapi tugas kedinasan yang bersangkutan tidak masuk dalam pengecualian yang dimaksud.
“Sesuai dengan surat edaran gugus tugas nasional percepatan penanganan Covid- 19 nomor 5 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona, huruf E tugas yang bersangkutan tidak masuk pengecualian tetapi tugas TNI masuk dalam kriteria pengecualian, jadi tidak benar kalau kami pilih- pilih dan sekali lagi tindakan kami sudah sesuai prosedur,” tutur Kadis Kesehatan Sangihe ini.
Terpisah, salah satu tim investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Sulawesi Utara, Darwis Saselah menyayangkan sikap Kadis ESDM Sulut yang seolah tidak terima penerapan Protap penanganan corona dan terkesan mempolemikannya.
“Memang sangat disayangkan apabila ada pejabat sekelas kepala dinas provinsi terkesan tidak mendukung penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
Sementara tugas yang menjadi alasan bukan sesuatu yang mendesak, lagian di Sangihe ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas ESDM,” ujar Saselah
Bahkan yang saya baca disalah satu media daring tindakan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, dianggap sebagai tindakan yang melecehkan tim dari Provinsi.
“Saya kira statement yang sangat berlebihan dan tendensius disaat situasi seperti ini.
Justru bila kita berkaca pada edaran gugus tugas nasional nomor 5 tentang pembatasan orang, tindakan kadis ini tidak mengindahkan edaran tersebut selain tugas kedinasan yang jadi alasan tidak urgent juga tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19,” kuncinya. (rps)















