Harimanado.MANADO- Peraturan KPU (PKPU) nomor 18/2019 cukup menguntungkan para mantan terpidana korupsi.
Pasal 4 huruf g sudah jelas menyatakan untuk calon mantan terpidana korupsi yang sudah selesai menjalani hukuman akumulatif dibolehkan, asal diumumkan terbuka kepada publik.
“Mereka sudah menjalani hukuman atas perbuatan mereka. Selain sanksi badan, sanksi sosial dan sanksi moral. Jangan lagi diperlakukan tidak adil secara politik,” tukas Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Manado Baso Affandi
Sekum Kahmi Manado Mazhabullah Ali menyatakan ada beberapa pasal di PKPU 18/2019 kelihatan tidak tegas.
Pengacara muda itu menyebutkan diksi di pasal 4 ayat F, salah satu syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kalau disandingkan dengan mantan terpidana, ada paradoks dengan kata syarat tidak pernah terpidana atau mantan terpidana. Atau belum sekalipun jadi terpidana. Padahal mungkin yang dimaksud kalimatnya salah satu syarat calon tidak sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan,” tandas Ali.(hm)















