Harimanado.MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) nomor 18/2019 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Isi PKPU yang menggantikan PKPU no 3/2017 menyelamatkan nasib mereka mantan narapidana korupsi.
Bunyi pasal 4 (G) jelas menyebutkan calon kepala daerah mantan terpidana bisa mencalonkan diri. Mereka hanya menyatakan secara terbuka kepada publik pernah menjadi narapidana.
“PKPU nomor 18 tahun 2019, menyatakan di pasal 4 huruf g, tentang syarat calon, bahwa mantan terpidana yang selesai menjalankan sanksi secara akumulatif bisa mencalonkan asal umumkan ke publik dan dia tidak lakukan perbuatan yang sama berulang,” tandas Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, kepada koran ini.
Mewoh juga menyatakan di pasal 4 huruf F, bakal calon tidak pernah sebagai terpidana yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kecuali kata doktor politik Unsrat ini, di pasal 4 huruf F1, dijelaskan bagi terpidana karena kealfaan atau karena terpidana politik yang tidak jalani pidana dalam penjara, boleh mencalonkan diri, asalkan mengumumkan kepada publik.
“Maksud ayat ini, terpidana yang dijatuhi pidana ringan yang putusan pengadilannya dikenakan pidana percobaan,” kata tokoh muda PK/B GMIM
Akan tetapi, isi PKPU kelihatan kurang padu. Di pasal 3A, ayat 3 berbunyi bahwa partai politik hendaknya mengusulkan calon kepala daerah yang bukan eks terpidana korupsi. Juga di jalur calon perseorangan, di ayat 4 disebutkan calon sebisanya alangkah baiknya bukan mantan terpidana korupsi.
Terkait pasal 3 Ardiles mengingatkan ada juga pasal fakta integritas yang melekat di dalam PKPU 18/2019. Pasal 5 ayat 7, Parpol yang mengajukan calon harus menyertai dokumen fakta integritas.
Isi fakta integritas adalah parpol menjamin calonnya berintegritas, tidak akan lakukan perbuatan KKN. Dan akan mengutamakan calon bukan mantan terpidana korupsi.
KPU Sulut menguatkan bunyi fakta integritas dan apa yang tercantum di PKPU 18/2019.
“Kami mendorong partai politik untuk mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi melalui pernyataan fakta integritas yang ditandatangani pengurus pusat masing-masing parpol,” katanya.
Kepala Divisi Parmas dan SDM KPU Manado Ismail Harun membenarkan PKPU sudah diterbitkan. Mereka harus mengikuti petunjuk PKPU khususnya calon mantan terpidana. Serta terpidana yang dibolehkan calonkan diri, tapi tidak jalani hukuman di dalam penjara.
“Ada beberapa pasal yang harus kami dalami. Supaya tidak multitafsir di masyarakat,” katanya.(hm)















