Korengkeng – Kaligis Terlihat Tanpa Beban Saat Ditahan Kasus Hibah GMIM

Harimanado.com,Manado-  Mantan kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Jefrey Korengkeng tidak pernah bermimpi buruk terlibat kasus korupsi.

Namun di masa pensiun Korengkeng bersama Karo Kesra Setprov Sulut Feredy Kaligis dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM tahun aggaran 2020-2023, resmi ditahan Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

Keduanya masuk di antara lima tersangka yang ditetapkan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus.
Seperti dikutip dari Manado Post sebelum dilakukan penahanan, penyidik memeriksa tersangka Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng Kamis pagi hingga malam (10/04/2025).

Kaligis pertama kali datang ke Mapolda sekira pukul 10.00 WITA. Tak lama kemudian disusul Jeffry Korengkeng pada pukul 10.24 WITA. Keduanya datang bersama dengan tim kuasa hukum.

Saat itu, keduanya hanya sekira 5-10 menit masuk ruangan penyidik Subdit III Tipikor dan langsung meninggalkan Mapolda Sulut. 30-60 menit kemudian keduanya kembali lagi menghadap di ruangan penyidik, perkiraan saat jam makan siang usai.

Dari sini, Fereydy Kaligis dan Korengkeng mulai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Mereka diperiksa di dua ruangan berbeda.
Hingga 14 jam kemudian, yaitu pukul 23.50 Freydy Kaligis tampak sudah memakai baju tahanan berwarna orange, di belakangnya bertuliskan Tahanan Polda Sulawesi Utara. Kaligis langsung digiring ke Ruang Tahanan Polda Sulut di bagian belakang.

10 menit kemudian, disusul Jeffry Korengkeng yang keluar dengan baju tahanan serupa. Persis seperti Kaligis, Korengkeng juga langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Polda Sulut.

Awak media sempat melontarkan berbagai pertanyaan kepada kedua tersangka, namun keduanya lebih banyak diam sambil sesekali memberikan respon bahwa mereka mengikuti saja proses hukum.

Awak media sempat bercanda kepada Korengkeng dengan meminta kalimat kata-kata hari ini sebelum masuk ruang tahanan. Lantas direspon Korengkeng dengan teriakan, “Kata-kata hari ini, Semangat,” pungkasnya.(mp/ham)

Pos terkait