Harimanado.com, MANADO–Nasib Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih Elly Lasut dan Mochtar Parapaga benar-benar digantung. Pasalnya, hingga Jumat (19/7) tadi malam Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap kedua pasangan tersebut tak kunjung diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Malah yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara itu adalah Surat terkait pengangkatan Pejabat sementara Bupati yang ditujukan kepada Gubernur Olly Dondokambey.
Informasi yang diperoleh wartawan harian ini, Menteri dalam negeri Cahyo Kumulo mengirimkan radiogram dan meminta Gubernur Olly Dondokambey mengisi kekosongan jabatan di Pemkab Talaud. Sehubungan berakhirnya masa jabatan Bupati Sri Wahyuni dan Wabup Petrus Tuange.
Dalam Surat tersebut menunjuk Sekertaris Kabupaten Talaud untuk mengisi kekosongan sehari sebelum adanya pelantikan. “Jadi Sekkab Talaud hanya mengisi kekosongan saja sebelum ada surat untuk pelantikan, “ujar Wagub Sulut Steven Kandouw.
Sementara Karo pemerintahan Jemmy Kumendong menginformasikan sampai saat ini belum ada surat pelantikan bupati Talaud. “Kami sementara menunggu akan surat tersebut. Kalau sudah ada pasti diinformasikan, “tambahnya.
Terpisah, pengamat politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando angkat bicara. Menurutnya, ada hal yang belum beres terkait ini. Saya duga ada hal yang belum beres, sehingga perlu dilakukan penundaan. KPUD setempat telah meloloskan Elly Lasut sebagai calon kepala daerah kemudian ditetapkan sebagai calon terpilih. Berarti ada pegangan bagi KPU yang dijadikan dasar sehingga dianggap Pak Elly belum menjabat dua periode, sehingga masih bisa memenuhi syarat menjadi calon,”kata dosen pascasarjana itu.
Lanjutnya, walaupun demikian pada saat proses penetapan calon waktu lalu masih sempat memperdebatkan status periodisasinya. Memang disatu sisi ada yang mepersepsikan bisa disebut telah menjabat dua periode namun disisi lain ada pihak yang memahami belum cukup dua periode. PKPU nomor 3 tahun 2017 mengatur syarat calon belum 2 periode. Pihak yang menyebut periodisasi Elly telah dua periode berpandangan pertama saat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, sejak saat beliau tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 dimana berakhirnya satu periode.
“Wakil beliau yaitu Pak Constan Ganggali hanya diangkat sebagai Plt dan tidak pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain. Padahal kejadian yang sama di Tomohon pada waktu itu Pak Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Pak Epe. Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi masih terhitung atau berjalannya masa periodisasinya,”ungkap Liando.
Sementara itu, Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara Permanen. ketiga di SK Mendagri nomor 131.71-3200 thn 2014 ttg ada kalimat yang menuliskan saudara Elly Lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Kepulauan Talaud masa jabatan 2009-2014 (periode ke2). Ke empat, di SK 131.71-3241 menyebutkan ternyata surat gubernur ttg usul pemberhentian nanti dikirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014. Artinya Elly terhitung menjabat sampai 2014. Namun demikian keluar lagi SK Mendagri nomor 131 tahun 2017 yang dengan membatalkan SK terdahulu yang menyebutkan bahwa pemberhentian Elly sebagai bupati terhitung sejak tgl 10 Agustus 2011.
“Jika mengikuti SK terbaru berarti Pak Elly betul belum terhitung dua periode sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika SK Mendagri 131 telah secara sah telah mengklarifikasi status periodisasi Pak Elly, maka wajib bagi KPU untuk meloloskannya. Dia masih punya Hak politik sebagai calon. Namun demikian ini menjadi koreksi bagi Mendagri dalam mengeluarkan keputusan. Apalagi saat itu surat keluar pada saat momentum Pilkada. Sehingga pihak yang dianggap dimintai pertanggungjawabannya adalah Mendagri,”tandas Liando.(**)