Para Legislator Bitung Edisi 2019 Tak Nyaman, Kejari Telah Penjarakan Tiga Staf DPRD Bitung

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan (kanan)

TEGAS: Tiga Staf DPRD Resmi menggunakan rompi(*)

A–TIMES,BITUNG– Diam diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah mengantongi semua yang terkait korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Peristiwa berbau korupsi itu dilakukan sejumlah anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.
Untuk pintu masuk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan MH telah menetapkan tiga staf DPRD Bitung sebagai tersangka korupsi yang dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Mereka diduga menghalangi penyidikan korupsi perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Ketiganya langsung ditahan setelah diperiksa marathon. Penetapan tersangka pertama yakni JM berdasarkan surat Penetapan Tersangka ! NomorTAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025

Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka II CA berdasarkan Surat Penetalan Tersangka
NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025

Tersangka III MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Yadyn yang juga mantan jaksa KPK ini menegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.” Kami tetap konsisten terkait penegakan hukum siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab,” pungkas Kajari Kamis malam.
Seperti diketahui kasus perjadin DPRD Bitung merupakan sekian dari kasus yang ditangani Kejari Bitung. Sebelumnya ada 4 terkara Navigasi sampai diproses persidangan.(lip)

Pos terkait