Harimanado.com BOLSEL—Pemkab Bolsel kembali ‘memanjakan’ masyarakatnya. Kali ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melakukan pelayanan pengurusan ijin usaha secara mobile ke seluruh penjuru Bolsel. Menariknya, warga yang mengurus ijin usaha tidak dibebankan biaya alias gratis.
Kegiatan ini disebut program mobile sevice (pelayanan keliling). DPMPTSP selaku instansi teknis, turun ke tujuh kecamatan se-Bolsel membuka pelayanan. Terang saja, program ini sangat memudahkan masyarakat. Karena tak perlu lagi jauh-jaub pergi ke Kantor DPMPTSP untuk mengurus ijin usaha.
“Cukup membawa NPWP dan KTP. Dokumen pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sudah bisa didaftarkan,” terang Kepala DPMPTSP Arsalan Makalalag, melalui Kepala Bidang (kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lewis Datuela, yang ditemui di kantornya belum lama ini.
Lanjutnya, proses pengurusan ijin ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya dalam 20 menit warga sudah bisa membawa pulang SIUP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup.
Dituturkannya, model pelayanan perizinan ini dimulai sejak Bulan Februari (2020) lalu. Mobile Service mulai bergerak dari desa ke desa di Kecamatan Posigadan.
“sampai saat ini sudah ada 615 UMKM yang mendaftarkan usahanya. Itu terhitung mulai awal tahun ini,” jelasnya.
Tambahnya, pihaknya memberikan kemudahan dengan layanan Mobile Service Perizinan untuk mendapatkan izin usaha pelaku UMKM. Kepemilikan izin usaha ini menjadi salah satu syarat untuk pengembangan usaha.
“Karena dengan SIUP pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan. Jadi, banyak keuntungan pelaku usaha mengantongi ijin usaha,” tutupnya.(ail)












