Pemerintah Batasi Jam Operasi, PKL Mengeluh Kurang Pembeli

MANADO — Berdasarkan penerapan Peraturan Walikota (Perwako) No.44 Tahun 2020 tentang Pusat Perbelanjaan, Kuliner, Tempat Hiburan beroperasi dari pukul (08.00) Wita sampai dengan pukul (20.00) Wita dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan, banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

Apalagi, ditambah dengan Surat Edaran (SE) Walikota Manado tentang Penegasan Protokol Kesehatan dan Jam Operasional Pelaku Usaha, serta himbauan Kapolda Sulut maupun Kapolresta Manado.

Mulai dari, dilarangnya bunyi-bunyian acara disko, dilarangnya pesta kembang api, dan dilarangnya konvoi malam pergantian tahun, dan lainnya.

Setelah dipantau wartawan Harimanado.com, beberapa bangsal jualan masih berjejeran di bahu jalan sekitar Pasar 45 Manado dan seputar area Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Rabu (30/12) pukul 08.30 pagi.

Bacaan Lainnya

Sejak dibukanya tenda-tenda jualan, nampak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut bahu-membahu dengan semangat ingin menjemput rezekinya masing-masing.

Tak sengaja, salah satu pedagang sempat diajak berbincang, dan dengan resah dia menjawab segala yang dirasakan selama berdagang dalam situasi dilanda pandemi ini.

Dengan tampang lugu, dia mengatakan situasi saat ini sangat sulit untuk berjualan, berbeda dengan tahun 2019 lalu dengan leluasa para pedagang dapat melayani ribuan pelanggannya.

“Kitorang kurang pembeli, bukan hanya tako Corona, tapi tako dengan himbauan pemerintah yang mo kase sangksi,” kata Pedagang yang bersosok keibuan.

Menurutnya, Kebijakan Pemerintah dengan membatasi Jam Operasional Pelaku Usaha sangat menghambat rezeki masyarakat.

“Mulai dari Jam 8 pagi sampai dengan Jam 8 malam kita kurang dikunjungi pembeli, tentu dengan kebijakan ini sama halnya Pemerintah jajah pa torang,” tutur ibu inisial AK itu.

Lanjutnya, kamarin Toko-toko kembang api mulai diperingatkan oleh aparat Kepolisian, bahkan sampai dipampang batas garis polisi yang berwarna kuning itu depan toko.

Maka dari itu, dia menerangkan bahwa Pedagang akhirnya mencari cela untuk dapat berjualan walau dalam situasi yang tidak memungkinkan.

“Akhirnya kasiang pedagang bajual babadiam rupa orang mo bapancuri, dapa rasa rupa jual narkoba bukang jual petasan,” terangnya.

Dia menambahkan, tidak sepatutnya Pemerintah menghambat aktifitas pedagang, karena dari hasil dagangan mereka (Pedagang) dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Jika masyarakat hilang mata-pencahariannya, disitulah angka kriminalitas meningkat, kalau ini semua terjadi kong mo kase salah sapa?,” pungkasnya.

Sebelum H-1 Pergantian Tahun pedagang masih bisa berdagang lewat dari waktu yang telah dianjurkan, namun tepat 31 Desember aparat Kepolisian akan berlakukan hukum seketat mungkin demi Pengamanan dan Pencegahan Covid-19.(tr21)

Pos terkait