Pengering Kopra Temuan Gubernur OD Diberi Hak Paten

MANADO—Kebiasaan berkebun Gubernur  Sulut Olly Dondokambey ada hikmahnya.

Salah satu kebiasaan gubernur di kebun adalah mengelola kelapa jadi kopra.

Bacaan Lainnya

Yang Olly lakukan sejak masih muda.

Suatu ketika di tahun 2020 putra Minahasa Utara ini dapat ide. Bagaimana teknik memasak buah kelapa menjadi kopra berkualitas.

Berhari hari ayah dari Rio Dondokambey berfikir cara wujudkan idenya. Puji Tuhan. Setelah diskusi ke sana ke mari, ide itu terwujud. Olly menemukan cara dan peralatan pengeringan kopra.

Atas saran orang dekatnya, temuan itu diajukan Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat hak paten.

Setelah ditelaah temuan OD masih original.

Kemenkum HAM kemudian menerbitkan  Hak Paten Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra.

Hak Paten ini diberikan oleh pihak Kemenkumham-RI berdasarkan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly yang menandatangani Surat Paten tersebut, bahwa perlindungan paten intervensi tersebut diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, yakni 16 Oktober 2020.

Sementara itu, Olly Dondokambey mengapresiasi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut.

“Apresiasi bagi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut. Karena sertifikat paten ini sebagai bukti hak atas paten saya ” ujar Olly.

Usai dipatenkan, Olly Dondokambey pun berniat mengembangkan hak paten tersebut guna meningkatkan kualitas dan produksi kopra di Sulut.

“Yah, pastinya akan saya kembangkan dengan inovasi-inovasi terbaru. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah selalu hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya.

Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.(*)

Pos terkait