Perbup Cegah Penyebaran Covid-19 Terbit di Sangihe, Akibat Kasus Terkonfirmasi Meningkat

Harimanado.com SANGIHE– Untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2020.
“Perbup nomor 18 tahun 2020 tanggal 15 September diterbitkan sebagai upaya pemerintah kabupaten dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19,” kata Jubir Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sangihe Jopy Thungari.
Menurut dia, dalam Perbup tersebut setiap orang ketika berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut serta dagu.
“Selain mewajibkan pakai masker yang benar, setiap orang harus membatasi interaksi fisik dengan orang lain serta rajin mencuci tangan,” ungkap Thungari.
Lanjut Kadis Kesehatan ini, guna meningkatkan daya tahan tubuh, setiap orang harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang meliputi rumah, sekolah, tempat kerja dan sarana kesehatan serta tempat umum.
“Untuk pelaku usaha dan pengelola serta penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan.
Tempat atau fasilitas umum yang dimaksud diantaranya, tempat kerja dan usaha, tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, toko, apotek serta fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Diapun mengimbau perangkat daerah terkait, mulai dari kabupaten sampai kelurahan dan desa akan memonitor serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perbup ini. Dalam Perbup juga dicantumkan sanksi bagi pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial atau denda administrasi paling banyak Rp50 ribu.
“Dan bagi pelaku usaha yang melanggar diberi sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi administrasi dilakukan oleh perangkat daerah setelah berkoordinasi dengan Forkopimda, ketua gugus tugas daerah dan Forkopimda tingkat kecamatan,” tuturnya.
Dia berharap, masyarakat semakin tertib serta mematuhi protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Mari kita semua menjaga diri dan keluarga agar tidak tertular Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (rps)

Pos terkait