Harimanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado membatalkan salah satu persyaratan pada pemberlakuan pembatasan keluar masuk wilayah Kota Manado. Persyaratan tersebut yakni surat keterangan (suket) rapid test.
Hal itu dikatakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado drg Sanil Marentek kepada Harian Manado, Selasa (26/5).
“Persyaratan tersebut untuk saat ini belum dipakai. Diganti surat kesehatan dari Puskesmas,” ungkap Marentek.
Namun begitu, Ketua PDGI Kota Manado ini menegaskan, warga yang masuk-keluar wilayah Manado wajib mengikuti protab.
Yakni dengan memakai masker, pengecekan suhu badan, serta seat kendaraan 50% dari jumlah seat.
“Semua akan diperiksa. Ada pos di pintu masuk dari Minahasa, Tomohon dan Minut,” jelasnya. (cen/An1)















