Harimanado.com – Selasa (22/9) digelar penandatanganan pernyataan bersama terkait pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan pengundian nomor urut.
Acara tersebut digelar di Ruang Rapar Mapolres Minahasa Selatan. Masing-masing pasangan calon diwakili oleh petugas penghubung.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon SIK mengatakan, kegiatan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri Nomor : STR / 571 / IX / Ops . 1 . 3 . / 2020 tanggal 11 September 2020, tentang antisipasi kerumunan massa pada tahapan Pilkada 2020.

“Ini bertujuan agar setiap tahapan harus memperhatikan/mentaati protokol kesehatan,” kata Kapolres.
Menurutnya, dalam tahapan tersebut, para bakal pasangan calon benar-benar harus menerapkan standar sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
“Sehingga tidak timbul klaster baru di pelaksanaan Pilkada di Minsel,” terangnya. Maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut, lanjutnya, seyogyanya dipedomani dan dipatuhi. Apabilah tidak diindahkan maka pihaknya akan lakukan penindakan.
“Walaupun yang hadir hanya petugas penghubung (LO), diharapkan pernyataan yang akan ditandatangani bersama, dapat tersampaikan kepada para bakal pasangan calon. Sehingga pernyataan bersama ini tidak menjadi mubazir,” tutupnya. (An1)






