Harimanado.com – Proyek incinerator atau pembakar sampah dengan anggaran sekira Rp 11,5 miliar ternyata bisa dilakukan penunjukan langsung (PL). Sebab, proyek yang dianggarankan di APBD Perubahan 2019 itu sudah sangat mendesak. Apa lagi sudah dua kali gagal dalam tender.
“Di aturan, kami pengguna anggaan (PA) punya kewenangan ambil langkah PL. Karena sudah gagal 2 kali tender. Dan waktu itu ULP tak bisa laksanakan lelang untuk ketiga kalinya. Makanya saya ambil alih PL,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado, Treisye Mokalu, Senin (20/1) usai ikut hearing.
Menurutnya, pihaknya selaku PA mengambil langkah sesuai aturan Peremen karena ada persyaratannya jika PA ambil alih untuk PL.
“Pertama karena kebutuhan mendesak. TPA Manado sudah full, belum ada lahan pengganti dan masyarakat tak inginkan TPA dalam kota. Makanya kebijakan wali kota sediakan incinerator,” terangnya.
Yang kedua, kata dia, tidak cukup waktu untuk lelang. Sebab, jika lelang ketiga kali, waktu sudah tak cukup dan akan masuk November.
“Syarat yang ketiga yakni keselamatan masyarakat. Karena kalau tidak ada kebijakan ini, maka sampah akan bertaburan di mana-mana. Sebab tak ada lagi tempat pembuangan. Itu jadi dasar kami PA berkewenangan lakukan PL,” jelasnya.
Dia juga mengaku perna menawarkan untuk lelang ketiga kali. Tapi pihak ULP sudah tak mau.
“Makanya kami ambil alih. Jadi sekali lagi, di Permen 16 itu memungkinkan PA lakukan PL. Semua telah melalui tender. Bukan tidak. Makanya saya ambil alih PL karena sudah gagal 2 kali d tender,” jelasnya.
Menurutnya, pekerjaan sempat terhenti karena ada persoalan. Pihaknya membuat termin pertama, kedua dan ketiga.
“Tapi termin ketiga kami blok. Sebab pekerjaan belum selesai. Kalau saya bayar dan belum selesai pekerjaan, saya yang dipenjara,” tandasnya.
Lepas dari polemik, dirinya menegaskan bahwa icenerator itu sudah dilaksanakan dan sampai sekarang tinggal menunggu penyelesaian.
“Semua sesuai aturan dan prosedur. Mereka minta tambahan waktu. Nah, kalau sudah selesai kerja, kami bayar lunas. Jadi sekarang tinggal penyelesaian. Diperpanjang hanya 40 hari. Kalau tidak selesai, kami hitung bobot yang dikerjakan,’ pungkasnya. (An1)















