Putusan MK Larang Calonkan Eks Napi, Ini Jawaban Golkar Sulut?

Harimanado.com, MANADO — Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pemilu kepala daerah (pilkada). Eks napi alias narapidana pun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

DPD 1 Partai Golkar Sulawesi Utara langsung menanggapi keputusan tersebut. Sebab, Jimmy Imba Rogi yang notabene eks napi merupakan jagoan utama partai berkhas warna kuning ini untuk tarung di Pilwako Manado 2020. “Golkar memiliki mekanisme tersendiri soal rekrutmen calon kepala daerah. Golkar ada tim seleksi. Dalam tim seleksi ini akan putuskan siapa calon yang akan diusung nantinya. Untuk konteks Pilwako Manado, selama Imba masih tetap bisa dicalonkan maka golkar akan memberikan SK tanpa mahar buatnya,” kata James A Kojongian, Rabu malam (11/12) kepada Harian Manado (Grup Harimanado.com).

Bacaan Lainnya

JAK sapaan akrab Pimpinan DPRD Provinsi Sulut ini juga menegaskan bahwa untuk penetapan calon kepala daerah adalah kewenangan DPP melalui tim seleksi tingkat provinsi.

“Salah satu indikator DPP memutuskan calon melalui mekanisme hasil survei,” jelas politisi yang dikenal bersahaja dan rendah hati ini.

Dia juga menuturkan, untuk status calon yang akan diusung oleh golkar. Tentunya, sebelum ditetapkan SK maka akan dicek segala sesuatu mengenai calon tersebut.

“Prinsipnya, sesuai perintah Ketum Airlangga bahwa golkar tetap akan memprioritaskan kader internal untuk mencalonkan kepala daerah,” pungkas Kojongian seraya mengingatkan bahwa golkar hingga kini masih tetap kukuh akan memberikan SK untuk Imba sebagai bakal calon Walikota Manado di Pilkada 2020. (tr09/but)

Pos terkait