Putusan MK, Pakar Hukum Beri Saran untuk Elly-Imba

Harimanado.MANADO— Kubu pendukung
bakal calon kepala daerah Elly E Lasut (E2L) dan Jimmy Rimba Rogi (Imba) hanya bisa meratap.
Mereka rata-rata kecewa dan menunjukkan emoji tidak percaya.
Headline Surat Kabar Harian Manado. Edisi Kamis, 12 Desember 2019.
“Kenapa baru sekarang MK Putuskan?”tukas Adrian Sampouw, warga Tateli via WA.
Tapi apa boleh buat, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 56 (7g) atas UU Pilkada no 10/ 2016 tentang syarat calon mantan terpidana.
”Bagi mantan terpidana harus ada masa tunggu 5 tahun untuk dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berdasarkan Putusan MK,” tutur pengacara muda Alfian Rattu kemarin.
E2L dan JIRO bisa terancam gagal ikut kontestasi pilkada Sulut dan Manado 2020. Keduanya tersandung putusan MK pasal 7 ayat 2, huruf g.iii bahwa calon dari mantan terpidana telah melewati masa hukuman 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Pengacara KAI Manado Mazhabullah Ali SH mengatakan makna setelah pidana penjara adalah tidak lagi berstatus terpidana murni. Bukan berstatus mantan terpidana dengan bebas bersyarat.
“Masa tahanan penjara dihitung sampai mantan terpidana bebas murni. Bukan dihitung bebas bersyarat,” sebutnya.
Itu artinya, E2L yang diputus mantan terpidana bebas murni tahun 2017 dan Imba tahun 2017 juga, belum melewati lima tahun.
“Pidana penjara itu dihitung sampai yang bersangkutan bebas murni. Jadi kalau bebas murni, maka Elly dan Imba baru bisa maju tahun 2022,” beber Ali.(hm)
Terpisah, Kriminolog Toar Palilingan menganalisa, mencermati putusan MK terkait judicial review yang dimohonkan oleh Perludem pada pasal 7 ayat (2) undang-undang Pilkada; maka sangat jelas dinyatakan bahwa mantan terpidana yang mau mencalonkan diri pada Pilkada harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk memahami substansi putusan tersebut tentu yang dimaksud  selesai menjalani putusan pengadilan, dihitung sejak bebas murni bukan bebas bersyarat,” sebutnya.
Sehingga, lanjut Palilingan, pada proses pencalonan kepala daerah di Sulut dari beberapa bakal calon mantan terpidana yang mendaftar, baru VAP yang berada pada posisi aman.
“Ini mengingat masa pembebasan yang bersangkutan (VAP) sudah cukup lama,” katanya.
Sedangkan calon yang lain, seperti E2L dan Imba, masih butuh kejelasan melalui surat bebas dari instansi terkait.
“Mengingat proses pentahapan masih berjalan bahkan bakal calon sedang melakukan pendaftaran pada tingkat Partai Politik. Sehingga perhitungan waktu persisnya masih harus dikaitkan dengan persyaratan saat  pendaftaran pada KPU,” tutup Palilingan.
Sementara itu,Kadiv Parmas KPU Sulut Salman Saelangi mengaku apapun putusan KPU RI mereka siap menjalankan.
“Kami menunggu  turunan regulasi selanjutnya dari pimpinan KPU RI,” singkatnya.
Diketahui, kalau dasar yang dipakai bebas bersyarat , maka Imba sudah di atas lima tahun lewati mantan terpidana. Imba bebas dari penjara Desember tahun 2014. E2L pun seperti itu.
Namun jika dihitung dari bebas murni, maka keduanya belum lewat lima tahun sebagai mantan terpidana. Karena E2L dan Imba bebas murni sebagai narapidana korupsi tahun 2017.(ian)

Pos terkait